koranmonitor – TAPUT | Seorang oknum Dosen berinisial NTL (33) yang dilaporkan oleh mahasiswanya, atas kasus percabulan berupa Sodomi resmi di ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh Penyidik PPA Polres Taput .
Penetapan tersangka NTL dilaksanakan, Jumat (3/6/2022), dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER).
NTL yang dosen di Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN), dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri ke Polres Taput, Rabu (25/5/2022).
Mahasiswa di Tarutung Laporkan Dosennya Kasus Pencabulan Sesama Jenis
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan, NTL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.
Rektor IAKN Tarutung Sayangkan Kasus Asusila Libatkan Oknum Dosen
“Tersangka kita terapkan pasal 292 KHUP tentang perbuatan cabul sama kelamin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Aiptu W Baringbing.KM-fad