Rekonstruksi, Sadis..Markus Situmorang Dua Kali Gorok Leher Darwin Sitorus

oleh -106 views

BATUBARA | Satreskrim Polres Batubara rekonstruksi pembunuhan sadis, yang dilakukan Markus Situmorang terhadap Darwin Sitorus di halaman Satreskrim Polres Batubara, Senin, (10/2/2020).

Adegan bermula korban dan tersangka minum tuak di Dusun Klembis Suka Raja Air Putih. Tersangka Markus Situmorang disiram tuak di wajahnya oleh korban Darwin Sitorus.

Tidak cukup hanya sampai disitu, korban Darwin Sitorus juga mengeluarkan obeng dari kantongnya, dan mengarahkan ke wajah Markus sembari mengeluarkan ancaman.

Mendapat perlakuan tersebut maka timbul niat tersangka Markus Situmorang hendak menghabisi nyawa Darwin Sitorus. Kemudian, dengan cepat tersangka Markus pulang ke rumahnya, dan mengambil sebilah pisau deres nira lalu menghubungi rekan-rekannya.

Meski rekan-rekannya berupaya menghalangi niat pelaku untuk menghabisi korbannya. Namun tekat bulat Markus untuk menemui Darwin Sitorus tetap dilakukannya ditangkahan pasir Desa Pematang Panjang, Kec Air Putih, Kabupaten Batubara.

Sesampainya Markus di tangkahan pasir, tidak lama berselang muncul Guston Gultom, dengan rekan-rekannya sehingga terjadilah perkelahian.

Saat Darwin jatuh tertelungkup dimanfaatkan Markus dengan menduduki punggung korban serta menjambak rambut korban dengan tangan kirinya.

Selanjutnya Markus menggorok leher Darwin sebanyak dua kali, menggunakan pisau deres yang dibawa dari rumah.

Usai menggorok Darwin, Markus langsung membuang pisau kedalam sungai. Kemudian Markus menuju Polsek Indrapura menyerahkan diri.

Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis, SH.MH didampingi Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, S.Ik, Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH.S.Ik.MH dan para Kanit dalam paparannya mengungkapkan, tersangka dalam pembunuhan terhadap Darwin Sitorus yang terjadi Senin, (3/2/2020) pukul 00.30 Wib. berjumlah 4 orang.

Tersangka pertama sekaligus tersangka utama Markus Situmorang (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batubara.

Disebutkan, Markus berperan menggorok leher korban Darwin Sitorus dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Tersangka berikut adalah Guston Gultom warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih, berperan menghasut tersangka utama dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya Japittar Gultom (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Terakhir Pulo Pranata Sihombing alias Pulo warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih, dengan peran ikut serta atau turut melakukan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. KM-M.Sai