Sadis..Wanita Hamil Dibunuh Kekasihnya dan Jasad Dibuang ke Sungai

oleh
Sadis..Wanita Hamil Dibunuh Kekasihnya dan Jasad Dibuang ke Sungai
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan konfrensi kasus pembunuhan wanita hamil

LABUHANBATU-koranmonitor | Mayat perempuan yang hanyut dialiran sungai di Dusun Pardomuan Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Batas Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 06.00 Wib, diketahui korban pembunuhan.

Ini diungkap oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dimana korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dibunuh oleh kekasihnya sendiri.

“Korban dibunuh krjasihnya di dalam mobil toyota avanza hitam, dengan dijerat memakai tali tas. Setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan jasad korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat Konferensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (6/8/2021).

Dikatakan Kapolres, pelaku adalah JS (51) warga Dusun III Sei Tukang, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Motif pelaku JD melakukan pembunuhan karena merasa kesal terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban.

“Si korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku karena telah menghamilinya, tak terima, karena merasa sudah 1 tahun tidak berkomunikasi dengan korban, pelaku akhirnya melakukan tindakan pembunuhan itu,” kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil autopsi, korban mengalami 2 luka patah cincin tenggorokan bagian leher depan, yang mengakibatkan penyumbatan saluran pernapasan hingga akhirnya meninggal dunia.

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara.

”Saat itu pelaku diamankan di rumah makan, pelaku sedang menunggu bus menuju Pekanbaru,” sebut Kapolres.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” imbuh Kapolres.

Karena perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup.KM-Mahra