Seorang Nelayan Talawi Keciduk Polisi Karena Nyambi Jual Sabu

oleh -39 views

BATUBARA | Setelah beberapa hari sebelumnya Polsek Labuhan Ruku meringkus 3 orang tersangka sabu, kembali tim lidik Reskrim Polsek mengamankan seorang laki-laki yang menguasai 4 paket klip transparan sabu.

Demikian disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat, Sabtu (2/2/2019).

Laki-laki yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan di Batubara tergiur melakoni bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan yang banyak dengan cepat.

Berkat upaya kontinu jajaran Polres Batubara memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara terus membuahkan hasil.

Mendapat dukungan masyarakat yang aktif melaporkan peredaran barang haram tersebut, satu persatu pengedar (BD) maupun penikmat benda yang merusak generasi diamankan pihak berwenang.

Disebutkan Selamat, diperoleh informasi dari masyarakat di Gang Petai Dsn. I Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara ada seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut tim lidik Reskrim Polsek Labuhan Ruku mengadakan penyidikan ke TKP, Jumat (01/02/2019) sekira pukul 22.30 Wib.

Di TKP, tim menemukan tersangka Rustam Alias Tutam (39) warga Gang Datuk Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batu Bara.

Ketika diadakan penggeledahan ditemukan beberapa paket yang diduga berisi sabu dan benda-benda lain yang dicurigai milik tersangka.

Dari TKP, tim lidik Polsek Labuhan Ruku menyita barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis Sabu,1 paket sedang narkotika jenis sabu, 8 buah plastik transparan dan 1 buah pipet berbentuk skop.

Selain itu turut disita 1 unit HP merk LG, 1 buah dompet kecil warna merah serta uang sebesar Rp.140.000, dan 1 unit Sp. Motor Suzuki Smash tanpa plat.

Usai dilakukan penggeledahan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.KM-eps