Sidang Dugaan korupsi IPA Martubung, Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Akui Lupa Tupoksinya

oleh -121 views

MEDAN | Delviandri selaku Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan selaku saksi atas nama terdakwa Flora Simbolon ST,SE staf keuangan Kerjasama Operasi (KsO) PT Promits – PT Lesindo Jaya Utama (LJU).

Delviandri hadis sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Pipa Transmisi (JPT) di Martubung TA 2012 mengaku lupa dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.

Menyikapi jawaban saksi tersebut, JPU Nurdiono SH, diruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/1/2019) mengingatkan, sesuai bidangnya sebagai direktur air minum serta memori saksi yakni mengawasi proyek IPA dan JPT berjalan sesuai isi kontrak pengerjaan proyek.

Saksi Delviandri kemudian menganggukkan kepalanya. Sesuai kontrak, pengerjaan proyek model Engineering, Procurement and Construction (EPC) tersebut semula 455 hari kalender. Namun karena ada kendala, rekanan KSO mendapatkan keringanan penambahan waktu pengerjaan (addendum).

“Ada secara lisan disampaikan PPK/Pimpro M Suhairi (terdakwa pada berkas terpisah, red) ketika bertemu di kantor PDAM Tirtanadi Sumut,” urainya.

Di antaranya kendala mengenai belum keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait crossing rel bawah tanah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut dan izin dari PT PLN Wilayah Sumut.

Namun ketika ‘disodok’ tentang sudah keluarnya izin penggalian saluran pipa di Komplek Bea dan Cukai Martubung namun rekanan KsO di lapangan belum bekerja, saksi Delviandri hanya terdiam.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Sapril Batubara SH tentang berita acara pekerjaan 100%, menurut saksi hal itu sesuai dengan berita acara yang dibuat rim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPH).

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim maupun JPU tersenyum sambil menggelengkan kepala karena fakta di persidangan, justru PPHP menerangkan ada temuan 10 item yang belum selesai dikerjakan rekanan KsO PT Promits – PT LJU.

Ketika majelis hakim mengkonfrontir keterangan saksi, terdakwa Flora Simbolon tidak memberikan tanggapan.KM-apri