Sidang Penipuan Rp 1,4 Milyar, Kembali Ricuh.Keluarga Terdakwa Protes Kehadiran Wartawan

oleh -36 views

MEDAN | Sidang kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 Milyar dengan terdakwa Fadlun Djamali kembali ricuh. Sebab ketika sidang berlangsung diruang cakra V, Pengadilan Negeri Medan, keluarga terdakwa protes pada hakim memoto terdakwa,Senin (06/08). 

Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Dewi Tahihoran SH menghadirkan saksi dari pihak BRI Cabang Iskandar Muda. Ketika majelis hakim memeriksa keterangan saksi, benturan kembali terjadi dimana Indrayani Batubara wartawati Harian Orbit diprotes oleh pihak keluarga karena tidak terima kalau terdakwa di Foto. Tidak sampai disitu saja, selanjutnya  Elin Syahputra wartawan dari Media24jam juga dikomplain karena mau memoto suasana persidangan.

Melihat kondisi seperti itu, majelis hakim menskor sidang dan menanyakan identitas si reporter yang melakukan peliputan. “Tolong saudari kok moto-moto, adinda ini dari mana?, lalu si reporter ini pun menjawab dari Harian Orbit pak. Mendengar itu majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi mempersilahkan kedua reporter tadi bersama reporter dari Harian Top Metro yang juga hadir dalam persidangan,”perintah hakim yang kemudian mencabut skors sidang.

Dari pantauan wartawan, tampak Siti bagiam Admin BRI dalam kesaksiannya membenar kalau sertifikat pada saat diajukan dalam status akta jual beli. “Waktu akta jual beli antara Abdul Hasan dengan pihak Fadlun, bahkan sudah pembayaran melalui transfer,”ucapnya.

Sedangkan pengajuan kredit yang diajukan terdakwa adalah pengajuan kredit kepemilikan ruko dengan total senilaii Rp 1,4 Milyar pada 2014. Namun dalam perjalanan terdakwa langsung melunasinya meski sempat membayar cicilan Rp 18 juta  perbulan.

Mengenai keabsahannya sertifikat, selain adanya akta jual beli sertifikat kepemilikan dari pihak penjual ada dikantor notaris. “Sehingga pihak Bank tidak curiga karena semua kelengkapan dilengkapi,”ucapnya.KM-Apri