MEDAN | Pengerjaan proyek bendungan Lau Simeme yang menghabiskan anggaran senilai Rp.1,4 triliun dinilai melanggar aturan dan berdampak buruk bagi perokomian dan soial masyarakat di lima desa yakni Desa Kuala Dekah, Desa Sari Laba Jahe, Desa Rumah Gerat, Desa Mardinding Julu dan Desa Penen yang berada di Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra melalui timnya Drs. Awaluddin Sibarani SH, K.SI selaku tim kuasa hukum dari Perkumpulan Arih Ersada yang merupakan perkumpulan para korban terdampak bendungan Lau Simeme pada Selasa (7/8) siang di Balai Pertemuan Dusun II Kuala Uruk, Desa Kuala Dekah Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang.
“Harusnya pemerintah menjalankan beberapa tahapan seperti inventarisasi, pemetaan, pematokan, penetapan sebelum menetapkan lima desa ini menjadi hutan produksi. Dan ini tidak dijalankan pemerintah. Dan kapan waktu penetapan lima desa ini jadi hutan produksi pun patut dipertanyakan. Yang perlu ditekankan adalah, keberadaan masyarakat di lima desa tersebut telah ada sejak zaman penjajahan. Kakek nenek mereka merupakan pejuang dan tinggal di sini,” ungkap Awaluddin mewakili Yusril Ihza Mahendra.
Meskipun masyarakat di lima desa terdampak bendungan Lau Simeme dinyatakan tidak akan mendapat ganti rugi dari pemerintah, tim kuasa hukum berencana akan mengawali advokasi mereka dengan proses mediasi kepada stakeholder terkait. Jika tidak ada kejelasan, tim kuasa hukum akan menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum.KM-Apri