MEDAN | PN Medan kembali menggelar sidang lanjutan sidang prapid 4 tersangka kasus suap Gatot, Senin, (30/7/2018). Dalam sidang ketiga yang digelar di Ruang Kartika itu beragendakan pembacaan replik.
Namun dalam agenda replik itu, Erintuah Damanik selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan itu menolak saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK.
“Hari ini, KPK berencana mengajukan bukti tertulis untuk kepentingan pembuktian kompetensi relatif. Namum hakim menolak tanpa memberikan penjelasan ttg alasan penolakan pada termohon. Kami berharap persidangan dapat dilakukan secara fair dengan menjujung tinggi independensi dan imparsialitas,” sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam siaran persnya.
Febri menuturkan bahwa sebelumnya telah dilakukan persidangan dengan agenda Hari pertama Kamis (26/7/2018) sidang pertama, Agenda pembacaan permohonan. Hari ke-2 Jumat (27/7/2018) Jawaban KPK dan hari ke-Senin (30/7/2018) Replik.
Sedangkan besok di hari ke-4, Selasa (31/7/2018) dijadwalkan pembacaan putusan sela terkait dengan kompetensi relatif.
“KPK mengajak publik untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini agar dapat berlangsung secara lurus. Karena tentu masyarakat memiliki hak untuk tahu dan mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut,” ucap Febri.
Perlu diketahui, para pemohon praperadilan adalah 4 orang tersangka yang sedang diproses di tingkat penyidikan oleh KPK. Yaitu WP (Washington Pane), MFL (M. Faisal), SFE (Syafrida Fitrie) dan ANN (Arifin Nainggolan).
Febri Diansyah mengatakan alasan praperadilan oleh pemohon adalah seperti bantahan bahwa tersangka WP tidak menerima uang dari eks Gubernur Sumut karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi atau slio atau bukti transfer sebagai tanda terima uang.
Alasan yang sama juga disampaikan oleh tersangka ANN dan MFL. Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang adanya dana ketok palu.
Alasan Yuridis oleh pemohon yaitu penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilakukan terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, KPK telah menyampaikan jawaban kemarin di persidangan hari ke-2 dalam dokumen setebal 77 halaman yang telah menjelaskan secara runtut kekeliruan-kekeliruan permohonan praperadilan dan menegaskan keabsahan prosedur yang dijalani KPK. Hingga melakukan penyidikan dengan 38 orang sebagai tersangka.
“Dari aspek kompetensi relatif, kami memandang Pengadilan Negeri Medan Tidak Mempunyai kewenangan untuk mengadili praperadilan ini. Karena kedudukan hukum KPK secara jelas berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Febri.
Sebagian besar alasan praperadilan kata Febri juga sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kwitansi tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal.
Terkait dengan alasan penetapan tersangka harusnya dilakukan sejak penyidikan, hal ini pun bukan merupakan alasan yg baru dan telah sering diuji di sidang praperadilan.
KPK dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada ketentuan Pasal 44 UU KPK yang bersifat khusus (lex specialis). Dalam hal KPK menemukan bukti permulaan yang cukup maka dapat ditingkatkan ke Penyidikan. KPK meyakini, penetapan tersangka terhadap 38 orang telah memenuhi minimal 2 alat bukti tersebut.
Lebih lanjut, KPK juga mengingatkan kita semua, bahwa proses hukum terhadap 38 tersangka saat ini, termasuk 4 org pemohon merupakan proses lanjutan. Sebelumnya, 12 unsur Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi di DPRD Provinsi Sumut telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Sehingga, kami berharap proses dan hasil akhir putusan praperadilan ini dapat memperkuat penananganan perkara yang dilakukan KPK.
“Dalam proses pembuktian di praperadilan ini, KPK telah mempersiapkan sekitar 100 bukti yang terdiri dari Bukti tertulis dan elektronik, termasuk putusan praper yang dalam pertimbangan membenarkan penetapan tersangka KPK sesuai ketentuan,” katanya.
Hakim menunda sidang besok, Selasa (31/7/2018) agenda mendengarkan putusan sela. KM-Apri