MEDAN | Sidang lanjutan kasus lahan eks HGU PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/07). Kali ini penuntut umum menghadirkan satu dari dua saksi ahli yang dihadirkan sementara satu saksi lainnya dibacakan oleh penuntut umum.
Sebagaimana dalam kesaksiannya, Dwi Ari Purnomo dari Kementrian BUMN menerangkan bahasa lahan 106 hektar dikawasan perkebunan Helvetia masih milik PTPN2. Meskipun lahan tersebut sudah berstatus HGU maupun adanya putusan dari pengadilan.
Karena harus ada mekanisme yang harus dilalui oleh warga, Memiliki SK penghapusanbuku dari RUPS dan dewan direksi. Hal yang sama juga disampaikan Kementerian Pertanahan dan Agraria (BPN, red), Iin Solidikin bahwa tidak bisa sembarangan klaim kepemilikan sebelum syarat-syarat terpenuhi meskipun ada putusan pengadilan.
Jadi itu klaim lahan warga tidak bisa sebelum adanya hasil keputusan dpenghapusanbukuan darin Dewan Direksi, Komisaris dan RUPS. “Jadi lahan tersebut masih milik PTPN2”,ucapnya.
Terpisah dalam persidangan itu juga dihadirkan saksi yang meringankan diantaranya, Alida selaku penasehat hukum 65 warga kebun Helvetia membenarkan bahwa ada orang yang datang kepada dirinya meminta bantuan hukum agar lahan mereka bisa kembali berdasarkan SKPTSL. Ia menerangkan lahan itu memang telah didiami masyarakat ditunjukan surat dan barang bukti serta ahli waris bagi pengelola tanah. “Memang mereka ajukan gugatan dan menang,”ucapnya.
Sementara Batara Lubis dalam kesaksian mengenal Tasman yang ikut mendampingi 65 Kk tersebut, dan ketika itu menang kasusnya. “Hal ini terbukti ada eksekusi sekitar tahun 2007, karena ada ramai-ramai namun mengenai status tanah ia pun mengku tidak tahu,”ucap Batara lagi yang mengaku kenal dengan Tasman semenjak tahun 1979.
Namun sekali lagi ditegaskannya ia tidak pernah ikut sebagai penggugat atau mewakili ahli waris karena tidak ada hubungannya. Tapi ia tahu karena warga sering berkumpul di rumah Tasman yang juga sebagai kelompok tani.
Masih dalam sidang tersebut, kedua saksi tidak mengenal Tamin sukardi akan tetapi keduanya mengaku hanya mendengar nama saja karena Tasman pernah mengatakan kalau Tamin Sukardi adalah kawannya.
Dari pantauan persidangan keterangan dua saksi ahli ini senada dengan keterangan kesaksian Dirut PTPN2 Teten Jaka Triana yang dihadirkan dalam sidang menerangkan bahwa lahan seluas 106 hektar masih milik PTPN2 karena belum penghapusanbukuan terhadap lahan tersebut. Terlebih lagi dengan adanya kasus ini tentunya menjadi pertimbangan kembali oleh pihak PTPN2 untuk penghapusan bukuan tersebut.
Selain itu akibat perbuatan terdakwa yang menguasai dan mengalihkannya kepada pihak ketiga ini sudah jelas merugikan negara.”Kami sudah dirugikan dalm kasus ini,”ucap Teten.
Tak hanya itu dari pantauan persidangan diantara saksi Legimin dan Tukiman mengaku kesal dari janji uang yang diberikan sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris per dua hektarnya menjadi Rp 15 juta saja.
“Kekesalan ini sempat diluapkan saksi saat ditanya oleh penuntut umum karena mereka juga tidak menerima sesuai bayaran yang dijanjikan,”ucapnya.KM-Apri