Simpan 4 Kg Dalam Kemasan Kacang, Lukman dan Teman Wanitanya Diamankan Di Kualanamu

oleh -22 views

MEDAN | Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga membawa barang haram narkotika golongan I jenis sabusabu di Bandara Kualanamu, Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 23.10 WIB.

Sebanyak tujuh orang Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Paul Edison Simamora, telah membuntuti ke dua orang pelaku.

Hingga akhirnya melakukan penangkapan di Drop Zone Terminal keberangkatan Bandara KNO, namun ke dua orang pelaku tidak mengakui telah membawa narkoba.

Sehingga Paul meminta bantuan kepada personel BKO Pam KNO Polres Deli Serdang Ipda Elkana Legianto serta petugas Avsec untuk melakukan X Ray barang bawaan milik pelaku.

Kemudian diketahui bahwa di dalam koper tersangka ada terdapat empat bungkus kacang Garuda dan setelah dibuka berisikan sabu sebanyak empat bungkus dengan berat keseluruhan empat kilogram.
Diketahui identitas pelaku atas nama Lukman (32) beralamat Jalan AB Lambogo I STP I No 04 RT 003 RW 001 Kelurahan Sapa Baraya Selatan, Kecamatan Makasar, Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan dan pelaku lainnya atas nama Eka Wirawati (35) beralamat Jalan Jenderal Sudirman RT 002 RW 001, Desa Takkala Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan.

Menanggapi kasus penangkapan tersebut, Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryanta Tarigan membenarkan bahwa tadi malam Selasa (31/7/2018) ada dilakukan penangkapan terhadap dua orang penumpang di Bandara Kualanamu Internasional.

“Benar tadi malam ada dilakukan penangkapan di Bandara Kualanamu. Tersangka memang sudah dibuntuti dari Kota Medan,” kata Eddy, Rabu (1/8/2018).

“Pada saat tersangka mau naik lalu dilakukan penangkapan dan barang bawaan tersangka dilakukan X-Ray dan benar di dalam tasnya ada sesuatu barang yang diduga narkoba,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pihak Polres Deliserdang membantu dalam hal penangkapan di Bandara Kualanamu dan Domain penangkapan dari Polrestabes Medan.

Begitu tersangka arah ke Bandara, lalu Polres Deliserdang bantu untuk mengamankan dan koordinasi dengan pihak Bandara dan melakukan cek barang bawaan tersangka dan ternyata benar ada barang yang diduga sabu.

“Tersangka ditangkap posisinya saat masih mau berangkat dan saat ini sabu sebanyak empat bungkus dengan berat keseluruhan empat kilogram sudah diamankan,” jelas Eddy.