Setop Beasiswa Mahasiswi Pindah Agama, BKPRMI: Polda Sumut Harus Selidiki Pemkab Simalungun

oleh -17 views

MEDAN | Pemkab menghentikan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) seorang mahasiswi IPB asal Simalungun yang pindah agama.

Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut pun mengimbau agar pemerintah tidak diskriminatif terhadap persoalan agama.

Ketua Umum BKPRMI Sumut Zulchairi Pahlawan SH, didampingi Wakil Sekretaris Muhammad Asril, Rabu (1/8/2018), menegaskan bahwa Sumatera Utara merupakan provinsi heterogen dengan bermacam suku, agama, ras dan antar golongan.

“Atas kekayaan pluralisme itu maka pemerintah wajib memelihara. Pemkab Simalungun harus mencermati itu. Bukan malah bertindak dikriminatif terhadap agama tertentu,” tegas Zulchairi.

Zulchairi menegaskan bahwa BUD atasnama Arnita Rodelia Turnip merupakan hak Arnita Rodelia Turnip yang harus dipenuhi Pemkab Simalungun.

“Sepanjang poin-poin MoU tidak dilanggar oleh peraih beasiswa tersebut, maka Pemkab Simalungun harus memenuhinya. Jangan gara-gara pindah agama lalu Pemkab mencari-cari alasan. Saya tegaskan sekali lagi, Pemkab Simalungun jangan macam-macam dalam persoalan agama,” tegas Zulchairi.

Di sisi lain, Zulchairi mendesak Polda Sumut segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam penghentian BUD tersebut.

“Ini wajib diselidiki karena beasiswa disetop tanpa alasan. Jika ada unsur pelanggaran maka kami menuntut Polda Sumut segera menciduk,” imbuh Zulchairi.

Terpisah, Kepala Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti memastikan pihaknya sedang berupaya agar Arnita dapat berkuliah kembali di IPB.

“Yang bersangkutan belum di-DO. Bahkan IPB sedang mencarikan solusi atas beasiswa yang diputus tersebut,” kata Yatri.

Besiswa Arnita Rodelia Turnip disetop oleh Pemkab Simalungun sejak dirinya masuk semester 2 di Fakultas Kehutanan IPB.

Arnita mengatakan tidak ada poin yang dilanggar selama dirinya menjadi mahasiswi IPB dan meraih BUD Pemkab Simalungun.

Namun Arnita menduga penghentian beasiswa dikarenakan dirinya pindah agama ke pemeluk Islam.

Kasus sejak 2016 itu akhirnya mencuat kembali setelah tiga hari lalu orangtua Arnita mengadukan hal ini ke Ombudsman Sumut.red