koranmonitor – JAKARTA | Rosti br Simanjuntak ibunda dari Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyodorkan bingkai foto putranya berseragam Polri, ke arah Putri Candrawathi usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).
Usai ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, istri mantan jenderal bintang dua itu kemudian diperkenankan meninggalkan ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jaksel.
Dalam keadaan menangis, Rosti menyodorkan bingkai foto Yosua berseragam Polri ke arah Putri, yang berjalan menuju pintu keluar ruang sidang.
Rosti sampaikan ‘Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri’.
Putri tampak tak menghiraukan apa yang dikatakan Ibunda Yosua. Putri berjalan keluar ruang sidang tanpa menoleh ke arah Rosti. Rosti pun memeluk erat foto Yosua sembari menangis.
Diketahui Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim, lantaran dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana itu dilakukan Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, sementara terdakwa lainnya masih menunggu persidangan.KMC