MEDAN | Sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi paket pekerjaan berupa enggineeing procurement contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58 Miliar lebih digelar diruang sidang utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/10/2018).
Meski sempat di skor oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sapril Perdamaean Batubara, dikarenakan ada protes dari Jeffry Simanjuntak dan Parlindungan HC Tamba selaku penasehat hukum terdakwa Staf Keuangan Promits LJU, Flora Simbolon.
Ketua Majelis Hakim Sapril Perdamean menegaskan bahwa proses persidangan tetap dilaksanakan berdasarkan penetapan yang dikeluarkan ketua pengadilan. Sedangkan untuk putusan praperadilan yang diajukan Flora akan menjadi pertimbangan oleh pihak majelis hakim tipikor Medan.
Kemudian majelis hakim perintahkan jaksa tipikor Suheri dan Aisyah bersama tim penuntut umum Pidsus Kejari Belawan untuk membacakan dakwaan setebal 500 lembar.
Bahkan dalam persidangan penasehat hukum terdakwa sempat walk out, tak sampai disitu terdakwa Flora sempat berdiri meminta majelis hakim menolak jaksa membacakan dakwaan, hingga akhirnya majelis hakim meminta terdakwa duduk dan mendengarkan seluruh dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
“Tolong, terdakwa untuk menaati proses persidangan ini, nanti ada hak anda mengajukan keberatan,”tegas hakim sembari memerintahkan jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan sembari meminta agar pengunjung sidang agar tidak bertepuk tangan dan berbicara saat membacakan dakwaan.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Flora tidak sendirian ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, penuntut umum juga menetapkan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut. Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian Rp18.2 Miliar berdasarkan audit akuntan publik.KM-Apri