MEDAN | Tim intelijen KejaKsaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Serdang Bedagai terkait kasus korupsi Pada tahun 2008, tersangka Ir Aliman Saragih alias Aliman.
Aliman Saragih yang merupakan mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap persis di dekat rumahnya di Jalan Selambo No. 38 A Medan Amplas sekitar pukul 20.17 WIB usai sholat Isya, Minggu (25/6/2018).
Tim intelijen sehari sebelumnyatelah melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka Aliman Saragih dirumahnya. Dan pada saat tersangka usai melakukan sholat Isya, maka tim intelijen langsung mengamankannya.
Untuk diketahui Aliman terkait kasus pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai dengan anggaran sebesar Rp.3.300.000.000 yang bersumber dari APBN TA 2008 dengan kerugian negara Rp. 361.585.915,92.
Untuk kasus ini tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus dugaan korupsi tersebut Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot PPK kegiatan. Sedangkan tersangka Aliman Saragih dalam kegiatan ini menjabat sebagai KPA kegiatan yang juga sebagai Kadis perindagkorp Kabupaten Sedang Begadai 2005 s/d 2010.
Saat tersangka Aliman mengenakan baju koko, kain sarung dan peci. Selanjutnya tersangka Aliman langsung dibawa ke kantor Kejatisu guna dimintai keterangan dan diserahkan ke pihak Kejari Sergaiuntuk kemudian di lanjutkan proses penyelidikan dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk kemudian disidangkan di meja hijau.(vam)