Status Penahanan Kejatisu, Bos Property Mujianto Segera Ajukan Penangguhan Penahanan

oleh -26 views

MEDAN | Seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya, pengusaha properti Mujianto alias Anam, yang menjadi tersangka kasus penipuan sebesar Rp3,5 miliar, Kamis (26/7/2018) akhirnya diserahkan penyidik Ditreskrimum Poldasu kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Dengan mengendarai mobil Toyota Alphard warna silver bernopol BK 1688 XL, Mujianto yang didampingi Burhan selaku Penasehat Hukumnya (PH) tiba di kantor Kejatisu, Jl AH Nasution, Medan sekitar pukul 11.30 wib atau molor dari 2,5 jam dari jadwal semula yang dijadwalkan pada pukul 09.00 wib.

Penyerahan Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Sumatera Utara yang sempat masuk dalam Daftar Pencurian Orang (DPO) Poldasu selama 3 bulan ini dilakukan, setelah berkas kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya sudah berstatus P22.

Pantauan di Kejatisu begitu tiba, di bawah pengawalan penyidik Poldasu dan penasehat hukumnya (PH), tersangka Mujianto yang terlihat mengenakan kaos berwarna kuning, langsung dibawa ke ruang penyidik Kejatisu.

Terkait penyerahan ini, Burhan selaku PH Mujianto mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan menangguhkan penahanan kliennya agar menjadi tahanan kota, mengingat kondisi konglomerat itu masih sakit.

“Mujianto berangkat ke Singapura, untuk berobat, dan dia kemari itu pun masih sakit,” ucap Burhan dalam keterangannya kepada wartawan diruang lobi kantor Kejatisu.

Untuk diketahui, pelarian Mujianto alias Anam, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan ini berakhir, setelah ia diringkus pihak Kepolisian bersama petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Provinsi Banten, Senin, 23 Juli 2018 sekitar pukul 19.00 wib.

Setelah tertangkap, Mujianto langsung dijemput penyidik Ditreskrimum Poldasu dan selanjutnya diterbangkan ke Medan. Sebelumnya, pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan sejak penahanannya ditangguhkan.

Bahkan dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka. Namun keberadaannya saat itu juga tidak diketahui, hingga belakangan diketahui ia kabur ke Singapura melalui Bandara Blang Bintang, Aceh.

Seperti diketahui, Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar.red