MEDAN | Kepala IPA Martubung, Adi Supratman tidak mengetahui secara persis pelaksanaan teknis proyek EPC meski terdaftar sebagai anggota pokja dalam proses tender tersebut.
Bahkan dalam persidangan tersebut ia menyebutkan penyebab rubuhnya atap di Laboratorium di IPA Martubung dikait-kaitkan dengan peristiwa angin puting beliung yang terjadi sebulan lalu.
Ini terungkap dalam proses persidangan kasus perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Engginering Procurement Contruction (EPC) pembangunan IPA Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp58 miliar pada 2012, dengan terdakwa Staf Keuangan Promits LJU Flora Simbolon dan Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, yang disidangkan dalam berkas terpisah berlangsung di ruang Cakra 9, Kamis (6/12/2018).
Masih dalam persidangan itu ia juga mengatakan kalau proyek EPC adanya ikut campur dari Azzam Rizal selaku Direktur Utama, sehingga memenangkan KSO Promits LJU.
Namun sama halnya ketika jaksa ingin memastikan rubuhnya atap di Laboratorium IPA Martubung, karena faktor alam atau adanya kelalaian dalam pengerjaan proyek. Adi menegaskan hanya mengkaitkannya saja dan mengaku tidak tahu atap tersebut masuk dalam kategori milestone berapa.
Begitu juga soal keterlibatan Azzam yang sudah dipenjara ketika proyek IPA Martubung, ia pun berargumen bahwa hal itu kewenangan Pimpro (PPK) berikut unsur Direksi PDAM Tirtanadi Sumut
Hal yang mengejutkan dalam persidangan saat keterangan Sulaiman selaku Anggota Pokja Lelang/Tender Proyek EPC yang kini menjabat Kabag hublang PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan yang mengaku tidak mengerti soal proyek.
Ia pun mengatakan juga belum memiliki sertifikat keahlian dibidang pengadaan barang dan jasa sesuai surat edaran 14A tentang pedoman pekerjaan EPC pdam tirtanadi akan tetapi menurut kesaksian dan tetap menjalan tugas sebatas administrasi yakni mencatat surat masuk dan keluar saja.
Sebelumnya saksu juga menerangkan, 5 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta lelang. Setelah dievaluasi, empat perusahaan yang memenuhi syarat berdasarkan penilaian. spesifikasi keahlian. nilai kapabilitas peserta lelang aanwijzing di kantor dan lapangan. tidak ikut. Kerjasama Operasi (KsO) PT Promit-LJU.
*Keterangan Berbeda
Fakta lainnya terungkap, saksi mengakui bahwa masalah limit waktu pengurusan izin ke sejumlah instansi terkait ada dimasukkan dalam lelang. Berbeda dengan keterangan saksi-saksi terdahulu yang menyebutkan, soal perizinan tidak ada dibahas dalam lelang.
Siapa nantinya yang keluar sebagai pemenang lelang adalah pihak yang bertanggungjawab. Masalah ada keterlambatan sepenuhnya risiko sepenuhnya rekanan. Harus selesai pengerjaannya. Sanksinya bisa didenda. Sebab proyek ini menggunakan metode EPC (satu kesatuan).
Fakta menarik lainnya terungkap, saksi tidak dapat menerangkan mengapa justru KsO PT Promit-LKU yang keluar sebagai pemenang tender. Padahal Panitia Lelang di dalamnya juga terdapat Pokja dan 2 tenaga ahli telah memiliki pola klasifikasi.
Angka 75 artinya si peserta lelang lebih memahami pekerjaan pipanisasi di Martubung. Sementara KsO PT Promits-LJU jauh di bawah angka penilaian 75.
“Seingat saya PT Promits punya pengalaman proyek IPA di Kalimantan 50 liter/detik. Sedangkan proyek di Martubung debit airnya 200 liter/detik,” urainya.
Sama halnya dengan Ariyanto Danun Joyo sebagai Ahli dalam proses sedimentasi air dan Bayu sebagai Ahli administrasi sipil mengaku hanya dalam proses lelang dan tidak terlibat langsung dalam proyek.
Sedangkan anggota pokja lainnya, Sorimuda Siregar mengatakan bahwa ini hanya kesalahan administrasi atau kekhilafan saja. Setelah memeriksa kelima saksi untuk terdakwa Flora kemudian dengan pemeriksaan lanjutan untuk terdakwa Suhairi.KM-Apri