MEDAN | Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan penyelesaian kerugian negara semester II tahun 2018 di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“hasil pemantauan kerugian daerah per 5 November 2018 pada Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota se Sumut terdapat total kerugian daerah sebanyak 5.330 kasus,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni, saat Media Workshop, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (19/12/2018).
Dari 5.330 kasus itu, Ambar menyebut 2.699 kasus diantaranya telah diselesaikan. Sedangkan kasus yang belum terselesaikan berjumlah 2.631 kasus.
“Total kerugian daerahnya mencapai Rp1 triliun. Ini data akumulasi dari tahun 2002 hingga 2018,” paparnya.
Dijelaskannya, kerugian daerah itu terjadi pada kelebihan pembayaran dan ada pada proyek-proyek pembangunaan pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
“Kelebihan uang itu ya harus dikembalikan ke kas daerah,” ucapnya.
Masih besarnya kasus kerugian daerah yang belum diselesaikan, dijelaskan Ambar bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi BPK hanya bisa merekomendasi agar dana harus kembali ke kas selama 60 hari ke depan.
“Kalau belum juga dikembalikan, BPK akan masukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ucapnya.
Sementara untuk Pemda dengan tingkat penyelesaikan kerugian daerah tertinggi, diungkapkan Ambar, pada peringkat pertama Kabupaten Toba Samosir dengan tingkat penyelesaian 77,71%, kemudian Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Sedangkan Pemda dengan tingkat penyelesaian kerugian terendah Kabupaten Mandailing Natal dengan persentase 19,81%,” katanya.
Namun begitupun, berdasarkan pemantauan Tindak Lanjut Relomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK perwakilan Sumut per 30 November 2018 rata-rata persentase penyelesaikan di Provinsi Sumut rata-rata sebesar 77,63%.
“Untuk periode semester 1 tahun 2016 sampai semester II tahun 2018, kami mencatat peningkatan penyelesaian TLRHP cukup signifikan yaitu semula 50,08% pada akhir tahun 2015 menjadi 77,63% pada 30 November 2018,” tuturnya.
Dimana pemantauan TLRHP per 30 November 2018 terdapat tiga kabupaten teratas yakni Kabupaten Samosir, Labuhanbatu Utara dan Kabupaten Tapanuli Utara. Sedangkan tiga terbawah Labupaten Nias, Nias Utata dan Kabupaten Nias Barat.
“BPK telah berupaya mendorong Pemda untuk terus meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini dengan mengadakan kegiatan pra PTL yang memberikan ruang kepada Pemda untuk memvalidasi dokumen pendukung tindak lanjut serta pemanfataan aplikasi sistem infprmasi pemantauan tindak lanuut (SiPTL),” pungkasnya.red