Peras Pimpinan Proyek, Tiga Oknum Kades Terjaring OTT di Kampar, Disita Uang Rp 100 Juta

oleh

KAMPAR | Tim Tipikor Polres Kampar berhasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) tiga Oknum Kepala Desa, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan.

Ke-3 oknum Kepala Desa terkena OTT ini berinisial PI selaku Kades Sari Galuh, LS selaku Kades Batang Batindih dan MU selaku Kades Non Aktif Desa Tambusai. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP.

Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (31/3/2020), saat itu PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik/kandang ayam milik PT. Wilkon, berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kec. Tapung.

Sesampai di lokasi mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk, dengan cara melintangkan 2 mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Adapun tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti, sehingga Pimpinan Proyek menemui mereka, guna membicarakan permohonan para Kepala Desa ini yang meminta, agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

Diketahui juga para Kepala Desa ini meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada pihak perusahaa,n sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan, maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.

Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4/2020), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan, dan kembali mengancam jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan. Maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup, dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT. Wilkon.

Ataas ancaman ini, akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para Kades ini.

Selanjutnya pada Kamis pagi (2/4/2020), Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, akan ada penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada oknum Kepala Desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar, mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp 100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini. Selain itu juga diamankan 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit HP.

Ke-8 orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, lalu dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.

Selanjutnya dari 8 orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan, ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, jelasnya.KM-Dar