Soroti Penetapan Petugas Haji, KPK Minta Kemenag Buat Regulasi Baru dan Seleksi Ketat

oleh -10 views
Soroti Penetapan Petugas Haji, KPK Minta Kemenag Buat Regulasi Baru dan Seleksi Ketat
Konferensi pers KPK (Yogi/detikcom)

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penetapan petugas haji. KPK meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi baru dan melakukan seleksi ketat, bagi petugas haji di pusat dan daerah.

“Salah satu contoh yang kita sampaikan tentang efisiensi internal. Temuan kita bilang penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan untuk dua, terutama petugas pembimbing ibadah haji baik yang di Arab Saudi, di kloter, dan tim pembimbing haji daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Menurut Pahala, seleksi dan regulasi yang jelas ini dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam keberangkatan haji. Dia menyoroti soal keluarga kepala daerah yang semestinya tidak pergi haji, namun bisa berangkat karena minimnya regulasi dan pengawasan.

“Kita bilang ini beban kerjanya dilihat sehingga kita tahu berapa orang ini sebenarnya. Yang daerah juga diseleksi, jangan karena ini daerah maka kepala daerah dan keluarganya ikut,” ujar Pahala.

Pahala mengatakan KPK mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memilah calon petugas haji sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

“Sekarang kita minta Dirjen PHU untuk buat regulasi dan ini sudah dibuat karena kita tahu ini dampaknya besar. Kebiasaan yang bertahun-tahun yang atas dinas ini tim pembimbing haji daerah ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” jelas Pahala.

Rapat Menag-KPK soal Biaya Haji 2023
KPK dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan perihal penyelenggaraan biaya haji pada 2023. KPK pun menyoroti wacana kenaikan biaya haji sebesar Rp 69 juta yang membuat masyarakat terkejut.

“Ketika Kemenag mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp 69 juta mungkin masyarakat merasa terkejut,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK.

Menurut Ghufron, banyak warga yang menilai kenaikan biaya haji itu tergolong tinggi. Dia mengatakan ongkos naik haji yang masih dalam kategori wajar di masyarakat berkisar di angka Rp 35-40 juta.

“Selama ini yang diasumsikan atau dipandang di masyarakat biaya haji atau yang kita kenal dengan ONH yang besarannya antara Rp 35 juta sampai mungkin Rp 40 juta. Mulai dari keberangkatan, mungkin transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana sampai kembali sudah tercukupi dengan besaran antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 40 juta tersebut,” tutur Ghufron.

Dalam wacana kenaikan biaya haji itu, Kemenag membagi persentase 70 persen dibayar pribadi dan 30 persen disubsidi pemerintah. Ghufron berharap sistem pendanaan ini tidak merugikan pihak mana pun.

Sementara itu, Yaqut mengaku sistem pembayaran haji tahun ini masih dalam tahap pembahasan. Yaqut mengatakan pendanaan haji sekarang dibagi menjadi dua, yakni biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

“BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jemaah, ini berbeda,” ujar Yaqut.

Yaqut memastikan sistem pendanaan haji tahun ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan para calon ibadah haji dari Indonesia di tahun-tahun mendatang.KMC/detik