Pers Antara Watchdog dan Yellowdog

oleh -17 views

OLEH AS ATMADI *

Pers yang hakiki tidak sekadar tergantung bukti-bukti tertulis [semacam sertifikasi], tetapi tergantung apa yang dilakukannya menyangkut kebenaran dan keadilan.

BEKERJA dalam dunia jurnalistik, bukan hanya kerja sambilan, bukan pula kerja pelarian, ketika media konvensional ambruk ditinggal publik, lalu melompat ke media online tanpa persiapan, tanpa keahlian, tanpa mengerti banyak dari publik lokal ke global. Kecuali hanya mengandalkan minimnya pengetahuan jurnalistik, jadi modal melangkah masuk media online.

Memasuki media online, bukan hanya perlu penguasaan teknologinya. Menurut menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pers perlu melakukan perubahan pola pikir sumber daya manusianya [SDM] dalam menghadapi tantangan digital. Profesionalisme jurnalistik lebih menjadi jaminan di zaman teknologi komunikasi global.

Untuk menghindari penyimpangan arah kerja jurnalistik, perlu memahami berita-berita merupakan suara hati nurani rakyat, harus memiliki tanggungjawab yang tinggi setiap dipublish. Pers profesional menyadari, tugasnya sehari-hari bukan hanya berebut rilis berita dan bagian dari kelompok Humas instansi yang eksis sebagaimana istilah yelowdog [perjanjian antara buruh dan majikan yang menguntungkan pihak majikan], hanya karena mengalami degradasi wawasan jurnalistik, yang dibutuhkan masyarakat global.

Ini sesungguhnya tidak dibenarkan dalam karir jurnalistik.
Sebagaimana dikatakan Bill Kovach, dalam bukunya The Elements of Journalism, ‘journalism’s first obligation is to the truth’. Tanpa kebenaran, sebuah tulisan tidak dapat disebut berita. Arti yang lebih luas berita lebih mengandung kebenaran, tidak hanya kepentingan sepihak. Pers adalah anak kandung kebenaran dan keadilan.
Artinya kewajiban pers tidak bisa dilepaskan dari kebenaran dan keadilan sepanjang zaman.

Artinya Pers tetap mengabdi pada kepentingan publik dan bukan hanya pada kepentingan tertentu dari instansi, hanya karena wawasan yang majal. Padahal independensi menjadi suatu yang terpenting dari jurnalistik. Pers mesti bebas dari kecenderungan apa pun yang menjadi objek pemberitaan. Bahkan dalam UU Pers No.40 tahun 1999 disebutkan, salah satung fungsi pers melakukan sosial kontrol. Wartawan menjadi watchdog yang mengkritisi kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat. Sehingga dikenal, musuh pers adalah koruptor, pengusaha hitam, dan politikus busuk.

Dengan demikian, membuat aturan terhadap Pers kudu [harus] hati-hati, ini karena sesungguhnya Pers memiliki kewajiban yang esensial, mencerdaskan bangsa dan menyuarakan hati nurani rakyat. Pers yang hakiki tidak sekadar tergantung bukti-bukti tertulis [semacam sertifikasi], tetapi tergantung apa yang dilakukannya menyangkut kebenaran dan keadilan, serta bermoral tinggi. Pers melalui karya tulisnya sepanjang zaman sesungguhnya adalah guru bagi publik. Mari kita berkontemplasi.

* Penulis adalah, Wartawan Senior dan Ketua Dewan Redaksi Intainews.com