DETAK.MEDAN | Belum mencapai jumlah minimal peminat, pendaftaran peserta seleksi calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah kabupaten/kota diperpanjang waktunya hingga 8 Juli 2018. Seyogianya pendaftaran sudah berakhir, 4 Juli 2018. Pendaftaran berlangsung di kantor panitia seleksi di Jalan Sei Bahorok, Medan.
Ketua Panitia Seleksi Wilayah I, Elfenda Ananda, Kamis (5/7/2018) mengatakan, dari 16 kabupaten/kota yang dinaunginya, hanya Kota Medan dan Kabupaten Asahan yang jumlah pendaftarnya tinggi. Selebihnya masih kurang. Di Medan dan Asahan masing-masing akan dipilih 5 komisioner Bawaslu.
“Sekurangnya 4 kali kebutuhan jumlah yang mendaftar, karena kurang maka pendaftaran diperpanjang,” ujar Elfenda.
Perpanjangan masa pendaftaran, paparnya, tidak mengganggu jadwal tahapan seleksi secara keseluruhan. Hasil seleksi berkas atau administrasi akan diumumkan pada 11 Juli. Jika hingga batas waktu pendaftaran jumlah pendaftar masih belum mencapai kuota, pansel akan membuat keputusan dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Bawaslu RI.
Seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Sumut dibagi atas dua wilayah. Berbeda dengan yang berlaku sebelumnya, terjadi perubahan status komisioner Bawaslu. Dari ad hoc atau sementara menjadi permanen atau tetap. Menjabat selama lima tahun, 2018-2023.
Di beberapa wilayah yang jumlah penduduknya besar, komisioner yang akan dipilih berjumlah lima orang. Misalnya, Medan, Asahan, Serdang Bedagai, Simalungun, Mandailing Natal, Deliserdang, Langkat dan sebagainya. Sebanyak 25 kabupaten/kota komisionernya hanya berjumlah tiga orang.