KPK Tahan 3 Mantan Anggota DPRD Sumut, 34 Tersangka Bakal Masuk Bui

oleh -26 views
Rinawati Sianturi (pakai rompi oranye) ditahan KPK

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan Anggota DPRD Sumut. Ketiga mantan anggota dewan yang ditahan tersebut adalah, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung KPK Jakarta, Rabu (4/7/2018). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya, ketiganya sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menahan mantan anggota dewan lainnya Fadly Nurzal. Dengan demikian, sudah empat mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditahan dalam dugaan suap pembahan APBD Sumut. Dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan 38 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

“Ketiga tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Sumut Rabu (4/7/2018) ditahan penyidik KPK, mereka langsung menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7/2018).

Semua tersangka mantan anggota dewan tersebut diduga telah menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Masing-masing disebut-sebut, menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp350 juta. Suap diberikan untuk memuluskan pembahasan APBD Pemprov Sumut.

Sebelumnya, Gatot dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun sebuah korporasi atau kelompok.

Sebagian besar anggota dewan yang bersatatus sebagai tersangka telah mengembalikan uang suap. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp5,47 miliar. Uang tersebut kemudian disimpan dalam rekening penampungan KPK dan akan diserahkan kepada negara.

Hingga saat ini masih tersisa 34 mantan anggota dewan yang bestatus tersangka namun belum ditahan penyidik KPK. Namun mereka dipastikan tidak dapat bepergian ke luar negeri, karena telah dimasukkan kedalam daftar cekal Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Ke-34 orang tersangka yang bakal menyusul ditahan KPK diantaranya Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.red