Gawat, PKL Kota Binjai Ditagih Pajak Restoran dan Rumah Makan

oleh -117 views
Gawat, PKL Kota Binjai Ditagih Pajak Restoran dan Rumah Makan
Handoko pedagang kaki lima menunjukkan surat penagihan pajak restoran dan rumah makan dari Pemko Binjai

BINJAI-koranmonitor | Sejumlah PKL di Binjai menjerit karena secara mendadak dapat surat tagihan pajak dari BPKAD. Terlebih, surat tagihan pajak diberikan kepada PKL di tengah Kota Binjai dinyatakan PPKM level 3.

Jeritan PKL disuarakan mereka melalui media sosial (Medsos) Facebook pada Grup Binjai Kotaku. Ironisnya, surat tagihan pajak tanpa diawali sosialisasi lebih dulu.

Handoko, pedagang Bakso Karebet, satu di antara PKL yang buka di badan Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat. Cara ia berjualan dengan menggunakan sepeda motornya digandeng gerobak, dan menghadirkan beberapa meja di pinggir jalan.

“Pemberitahuan sebelumnya tidak ada, tapi tiba-tiba datang surat tagihan. Ke warung saja pun belum, tiba-tiba dapat surat tagihan yang harus membayar pajak,” ujarnya ketika dikonfirmasi di GOR Binjai, Jalan Jambi Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (25/8/2021).

Belakangan BPKAD menggandeng Seksi Datun Kejari Binjai, dalam upaya menggenjot pajak restoran dan rumah makan. Karena itu, ia merasa heran kepada Pemko Binjai, sebab usaha dagangannya bukan masuk dalam kategori restoran maupun rumah makan.

“Selama inikan saya pedagang kaki lima, pakai becak yang parkir di pinggir jalan. Ada rasa takut juga jualan, takut Satpol-PP datang lalu dibubarkan. Tapi tiba-tiba datang surat beginian,” katanya.

Surat tagihan Handoko berisikan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar periode 2021 senilai Rp200 ribu perharinya, dengan jumlah total selama sebulan sebesar Rp6 juta.KM-tab