koranmonitor – BINJAI | Oknum Dokter yang bertugas di ruang gawat darurat Rumah Sakit Umum (RSU) Silvani Binjai, diduga telantarkan pasien berusia 13 tahun berinisial A warga Kota Binjai Sumatera Utara, Selasa (08/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Adapun kejadian dugaan penelantaran pasien kecelakaan tersebut bermula, dari penuturan Ibu korban sambil menangis menceritakan kekecewaan yang mendalam dengan pelayanan RSU Silvani Binjai, yang membiarkan anak perempuannya masih dibawah umur tergeletak tanpa ada pertolongan pertama dari pihak oknum Dokter, di ruang gawat darurat RSU Silvani Binjai.
Ibu korban menjelaskan, sebuah kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Danau Laut Tawar Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Kronologisnya, saat itu korban sedang dibonceng, lalu terjatuh dari sepeda motor dikarenakan ada gundukan dijalan yang dikarenakan penghubung jembatan. Korban mengalami benturan keras di bagian kepala, begitu juga luka-luka di bagian tangan, kaki, juga badan, Korban kemudian dibawa ke RS Binjai.
“Namun ada pembiaran/penelantaran pasien yang juga anak kandung saya. Dokter dan perawat sibuk berdiskusi yang tak jelas, saya ketika itu terus menangis meminta pertolongan pertama dan sama sekali tidak digubris, tolong tangani dulu anak ku. Lalu dengan santainya perawat pria di rumah sakit itu berkata data aja dulu, dan kalau mau discaning, dirumah sakit ini gak ada scanning,” ujar Ibu korban kecelakaan lalu lintas tersebut menirukan bahasa perawat.
Dengan terjadi dugaan penelantaran tersebut, akhirnya ibu korban berinisiatif membawa putrinya yang sedang terluka kerumah sakit lain di Kota Binjai.
Mendengar Informasi prihal dugaan penelantaran pasien darurat itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Binjai-Langkat Siswanto SE, mengecam keras tindakan oknum Dokter dan perawat rumah sakit yang melakukan pembiaran pasien.
“Apapun kendalanya, pihak rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien terlebih dahulu,” ujar siswanto SE sembari menyambung pembicaraan.
Sesuai dengan undang-undang Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00,” sebutnya
Berdasarkan penjelasan pasal diatas, jika fasilitas pelayanan Kesehatan atau tenaga Kesehatan dengan sengaja menolak untuk memberikan tindakan medis pada pasien yang berada dalam keadaan darurat. Maka dapat dituntut secara pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Jika perbuatan dengan sengaja tidak memberikan tindakan pada pasien dengan keadaan darurat tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seseorang atau kecacatan. Maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Pihak RSU. Silvani Binjai masih bungkam saat hendak dikonfirmasi pada hari Minggu (13/11/2022) prihal nama Dokter jaga yang diduga telantarkan anak dibawah umur tersebut.
” Setahu saya pada hari Selasa (08/11/2022) pukul 16.00 Wib. Dokter Mona yang piket sebagai Dokter Jaga di ruangan gawat darurat RSU Silvani Binjai, kalau memang lebih pastinya coba esok hari konfirmasi dengan pihak admin Bang, kami tidak tahu,” ujar salah satu petugas RSU Silvani yang bertempat Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pahlawan, Kec. Binjai Utara, Minggu (13/11/2022).
Hingga berita ini tayang, Owner RSU. Silvani Dr Sugianto saat dikonfirmasi Wartawan Via WA pribadinya, Minggu (13/11/2022) malam tadi belum menjelaskan dugaan penelantaran anak dibawah umur tersebut. KM-Nas