LANGKAT | Penangkapan 2 pelaku terduga pengedar narkotika di Dusun III, Desa Muka Paya, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, pada Rabu (29/1/2020) sekira Pukul 09.30 wib, diwarnai dengan sedikit insiden.
Sebab, kedua tersangka diketahui warga Hinai Kab.Langkat, yakni Saharuddin alias Sikin (54) warga Suka Damai, Dsn III, Desa Suka Damai, dan Selamet Alias Mamek (39) warga Suka Damai, Dusun V Desa Tanjung Mukia, sempat coba melarikan dirim
Tidak itu saja, tersangka juga membuang barang bukti karna di stop petugas ketika melintas di areal Desa Muka Paya Kec.Hinai.
Walaupun akhirnya berhasil dibekuk. Namun, Unit Reskrim Polsek Hinai yang dipimpin Kanit Res Iptu Nelson sempat lakukan aksi pengejaran terhadap dua sekawan yang berboncengan mengendarai sepeda motor tersebut.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Rohmad menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkap petugas mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang baru dibeli untuk digunakan sendiri.
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Dan kini keduanya dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram, dan 1 unit HP merk Ploytron beserta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega BK 3625 ID telah diamankan guna diproses lebih lanjut.
” Dan atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” jelas AKP Rohmad.KM-Bewok