Hindari Kecurangan, Dinas Perdagangan Medan Ubah Sistem Tera Ulang di SPBU

oleh -25 views
Kadis Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis

MEDAN | Guna menghindari kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan, akan merubah sistem tera ulang.

Selama ini Tera ulang yang dilaksanakan di SPBU di awali dengan, turunnya tim pengawas kemudian dilanjutkan tim Tera Ulang. Kedepannya sistem akan dibalik, tim Tera terlebih dahulu diturunkan untuk melakukan pengecekan pada pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle. Dimana Tera ulang itu merupakan prosedur wajib bagi setiap SPBU. Selanjutnya pengawas turun untuk melakukan apakah tera ulang yang dilaksanakan sudah benar.

“Saya akan rubah sistemnya, sehingga tidak ada lagi permainan yang diduga dilakukan oleh tim Tera ulang bersama pihak SPBU,” Jelas Kadis Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis usai menghadiri sosialisasi Tera ulang kepada pengusaha SPBU diperkirakan dihadiri 98 pengusaha SPBU dari seluruh Kota Medan dan juga hadir Perwakilan Hiswana migas Provinsi Sumatera Utara beserta PT.Pertamina MOR I di Hotel Grand Antares Senin (21/1/2019).

Armansyah Lubis yang akrab disapa Bob ini mengakui, banyaknya pengusaha tidak mengetahui jadwal pelaksanaan Tera ulang menimbulkan tanda tanya. Sebab, Tera ulang dipegang oleh Pemko Medan sejak 2017 lalu, yang sebelumya dilaksanakan oleh Provinsi.

“Tidak masuk diakal jika pengusaha SPBU tidak tahu akan wajibnya dilakukan Tera ulang,” sebutnya.

Dengan ini, Armansyah Lubis menduga, selama ini tidak pernah dilakukan Tera ulang, bahkan ada permainan Penera dengan SPBU.

“Saya duga ini ada permainan dengan Penera dengan SPBU. Kenapa kemarin kami tangkap dan kami segel terhadap mesin pengisi BBM, karena yang disegel itu hanya yang diatas, badan ukurnya yang tiga tempat BBM keluar tidak disegel. Dibawah itu sebenarnya yang harus disegel , karena dari situ minyak keluar ke Nozle, ada pada ini?,” Tegas Armansyah Lubis.

Untuk menyikapi ini, pihaknya akan rutin melakukan Tera ulang terhadap SPBU di Medan 1 tahun sekali. Dengan mengubah sistem sebelumnya guna memperketat terjadinya kecurangan yang merugikan masyarakat banyak.

Dan bahkan ia tidak segan memberi sangsi berupa merumahkan stafnya, jika terlibat melakukan kerjasama dengan pengusaha SPBU. Saat ini sudah 2 stafnya di rumahkan, karena ketahuan nakal melakukan permainan dengan pihak SPBU.

“Saat ini sudah ada 2 orang anggotanya di panggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Sumatera Utara, terkait keterlibatan kecurangan di SPBU yang baru saja di segel oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di salah satu SPBU di kawasan ringroad,” ungkapnya.

Armansyah menghimbau, kepada masyarakat jika mencurigai terjadi Kecurangan di SPBU, pihaknya siap dikritik dan akan kembali mendatangi SPBU nakal. Namun pihaknya menegaskan saat ini pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan karena tidak memiliki SK, kendati menunggu keluarnya SK, pihaknya akan langsung meminta pusat untuk melakukan tindakan jika ditemukan Pengusaha SPBU yang nakal/curang.red