MEDAN | Dari tahun 2011 kemarin, Dinas perdagangan kota Medan sudah membuat aturan kepada semua pedagang pasar tradisional maupun modern tentang alat penimbang barang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Armansyah Lubis mengatakan, setelah aturan batu terkait alat timbangan tidak boleh menggunakan timbangan plastik. Sebab timbangan berbahan plastik tidak akurat.
” Kenapa kita buat aturan tentang larangan pengggunaan timbangan plastik kepada pedagang, karena tidak akurat, miring kiri 9 ons, miring kanan 8 ons, ini yang kita hindari,” katanya, Selasa (22/1/2019).
Dikatakannya, larangan ini sudah lama dibuat tapi masih saja dilanggar para pedagang, sehingga tahun 2019 pihaknya harus kerja keras agar pedagang tidak menggunakannya lagi.
“Kita optimis dengan kerja keras, mudahan ditahun ini (2019) pedagang tidak gunakan lagi timbangan plastik tersebut,” ujarnya
Untuk itu, katanya, maka ditahun ini juga pihaknya mengusulkan ke pusat agar mendapatkan timbangan digital dikirim ke Medan untuk membantu para pedagang dalam merubah timbangan tersebut.
“Kita upayakan dari pusat 150 unit timbangan digital, dengan tujujan pedagang tidak ada alasan menggantinya,” katanya.
Diharapkan, pedagang untuk mematuhi peraturan pemerintah tersebut, dan pihahknya dalam waktu dekat akan melakukan sidak kepasar pasar di kota Medan untuk mengecek langsung.
“Kita tidak main main, karena bayangkan dari tahun 2011 program ini tidak dilaksanakan dengan baik, sebab timbangan plastik dapat merugikan konsumen,” pungkasnya.red