MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan Rapid Tes terhadap pegawai dan petugas satuan pengamanan (Satpam), Jumat (29/5/2020).
Pelaksanaan Rapid Test ini dalam upaya mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pelaksanaan rapid test disaksikan dan dihadiri langsung Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Setyawan Hartono didampingi Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno dan Humas PN Medan, Tengku Oyong.
Ketua PT Medan, Setyawan Hartono (foto) sangat mengapresiasi langkah pelaksanaan rapid test di PN Medan kepada pegawai dan petugas Satpam.
Didampingi Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno dan Humas PN Medan, Tengku Oyong, Setyawan kepada wartawan, Jumat (29/05/20), mengatakan
” Kegiatan Rapid Test oleh PN Medan ini bisa menjadi referensi, bagi pengadilan kabupaten/kota di Sumatra Utara,” sebut Ketua PT Medan kepada wartawan.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara PN Medan dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan. Dimana PN Medan merupakan sarana publik yang sering dikunjungi banyak orang.
Sejauh ini, sebut Setyawan Hartono belum hakim, pengawai, honor dan satuan pengamanan yang Positif Covid 19. Meski ia sempat mendapat kabar ada pegawai PN Medan yang sempat dinyatakan PDP. Setelah ditelusuri negatif Covid 19, dimana pihak medis menyatakan pegawai berinsial BS tersebut terjangkit sakit demam berdarah.
Diutarakannya, tadi ia juga melihat kesiapan yang dilakukan PN Medan dalam upaya mencegah penularan Covid 19 termasuk beberapa ruangan yang dilengkapi sarana persidangan online, tempat cuci tangan, serta penerapan Physical Distancing atau jaga jarak dan tetap memakai masker.
Senada dengan itu, Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno menyatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan Rapid Test kepada pegawai dan tenaga honor serta Satpam, karena merekalah ini sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang, dimana satu orang dinyatakan reaktif Covid 19.
Atas saran dari Dinas Kesehatan Kota Medan, maka yang bersangkutan langsung melaksanakan Isolasi mandiri dirumah.KM-Fahmi