MEDAN | Sudah 4 tahun kepemimpinan Jokowi – JK, namun belum menunjukkan perubahan yang signifikan atas penguasaan lahan berkeadilan serta capaian redistribusi lahan untuk rakyat.
Padahal petani adalah masyarakat yang sangat penting untuk kesinambungan kehidupan. Namun jika petani tidak dilindungi, maka lahan petani makin lama akan makin mengecil.
Manager Advokasi Yayasan BITRA Indonesia, Hawari Hasibuan mengatakan, dengan melindungi petani maka penting sekali agar Presiden menerbitkan Perpres tentang percepatan Pelaksanaan Reforma agraria
“Saat ini akses petani atas lahan semakin mengecil, sehingga rata rata petani hanya memiliki lahan dibawah 0.5 ha per kk,” katanya, Selasa (25/9/2018).
Dikatakannya, Perpres RA sudah di tandatangi Presiden yaitu Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Di tandatangani Presiden pada saat peringatan hari tani bertepatan tanggal 24 September 2018.
“Saat ini lagi proses pengundangan di Kemen Kumham. Dan kita tunggu saja kelanjutannya, semoga petani kita semakin terlindungi,” ujarnya.
Salah seorang petani asal desa Sibirubiru, Deliserdang, Imanuel Ginting mengatakan bahwa situasi tanah di desa itu sedang ada pengurusan lahan pembebasan jalur kuning.
“Lahan ini sudah kami kuasai dari masa kemerdekaan, 90 persen sudah bayar pajak, kamipun sudah bayar pajak. Namun ada lahan lahan yang tidak jelas yang dikuasai kontraktor,” katanya.
Untuk itu katanya, mohon batuan pemerintah setempat untuk membantu mereka dalam mempertahankan apa yang sudah mereka kerjakan bertahun tahun.
“Kami tidak punya mata pencarian kecuali menanam, maka kami meminta agar pemerintah membantu kami agar tanah ini sepenuhnya milik kami,” pungkasnya.red