Ombudsman : Kantor BPN Sumut Harus Dilengkapi Informasi Standar Layanan Publik

oleh -14 views

MEDAN | Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta, agar gedung baru Kantor BPN Sumut yang diresmikan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Minggu (3/2/2019), dilengkapi dengan beragam informasi standar pelayanan publik berikut sarana dan prasarananya.

Ini penting bila Kanwil BPN Sumut memang benar-benar ingin, memperbaiki layanan sebagaimana diharapkan Menteri ATR/BPN dalam peresmian tersebut.

“Jadi, kita meminta agar BPN Sumut segera menyempurnakan gedung kantor barunya dengan melengkapi standar layanannya. Sebab, hal itu merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai mengikuti acara peresmian Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan, Minggu (3/2/2019).

Usai Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menandatangani prasasti peresmian kantor, Abyadi sendiri sempat mengamati ruangan utama layanan di Kantor BPN Sumut tersebut.

Sebagai sebuah ruang layanan publik, Abyadi Siregar mengapresiasi kondisi ruangan yang terlihat cukup bagus. Selain counter/loket layanan yang tampak cukup luas, informasi tentang produk/jenis layanan BPN juga sudah terpampang dengan jelas. Begitu juga informasi tentang standar biaya/tarif layanan, juga sudah terpampang.

Namun begitu, kata Abyadi Siregar, masih banyak variabel variabel standar layanan sebagaimana diatur dalam UU No 25 tahun 2009 yang belum terpampang di ruang layanan.

Misalnya, informasi tentang syarat-syarat layanan belum tersedia. Kemudian, publikasi soal visi, misi dan moto layanan Kantor BPN Sumut juga belum terlihat di ruang layanan.

Tidak hanya itu, informasi tentang standar waktu layanan, ketersediaan sistem informasi layanan manual berupa brosur yang menginformasikan layanan BPN Sumut juga belum terlihat disiapkan.

Gedung Baru Kantor Kanwil BPN/ATT Sumut jalan Brigjend Katamso, Medan

Begitu juga Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4) juga belum terlihat tersedia. Hal lain yang belum tampak terlihat di ruang layanan adalah, toilet khusus untuk masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sedang ruang tunggu layanan yang tersedia, tidak dapat dimasuki karena dijaga seorang petugas. Padahal ruangan tersebut merupakan ruang tunggu.

Abyadi Siregar mengatakan, sesuai UU No 25 tahun 2009, penyelenggara pelayanan publik seperti BPN, wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi/menginformasikan standar pelayanan publik di ruang-ruang layanannya.

Informasi tentang standar pelayanan publik itu sendiri, merupakan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Jadi, di satu sisi, penyediaan standar pelayanan publik itu merupakan kewajiban BPN sebagai penyelenggara layanan. Sebaliknya, informasi standar pelayanan publik itu merupakan hak bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu, BPN harus melakukan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak rakyat sebagai pengguna layanan,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, pemenuhan kewajiban untuk melengkapi standar pelayanan publik, juga menjadi syarat utama mewujudkan pelayanan yang bebas dari korupsi (WBK) dan pelayanan birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

“Bagaimana sebuah penyelenggara pelayanan publik mewujudkan WBK dan WBBM bila kewajibannya untuk memperbaiki standar pelayanan publiknya belum dilakukan? Karena itu, kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik menjadi syarat penting dalam perbaikan pelayanan publik,” tegas Abyadi Siregar.KM-red