Tak Ada Unsur Pidana, Kejari Siantar Hentikan Kasus 4 Nakes Mandikan Jenazah Perempuan

oleh

SIANTAR-koranmonitor | Penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan (nakes) yang dipidana kasus pemandian jenazah wanita pasien Covid-19, dihentikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, karena tidak menemukan unsur penodaan agama.

” Ada terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama, yang didakwakan kepada para terdakwa. Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi,” kata Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono (foto), Rabu (24/2/2021).

Dalam perkara yang menjerat 4 nakes itu, Kat Agustinus, tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. Apabila digelar di pengadilan 4 nakes pasti dibebaskan.

Ketiga unsur itu masing-masing, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama, dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek Covid-19. Lalu, unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Dikatakannya, perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020.

Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus melanjutkan, bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan dimuka umum.

Kasus tersebut bermula saat tenaga medis pria di RSUD dr Djasamen Saragih itu memandikan jenazah wanita suspek Covid-19 bernama Zakiah. Suami pasien yang mengetahui itu keberatan.

Ia membawa hal itu ke pihak berwajib. Belakangan, ke empat tenaga kesehatan tersebut ditetapkan tersangka dan sekarang berkas sudah P21 di Kejaksaan Negeri Siantar.KM-red