Website Desa di Kab. Palas Diduga Bermasalah, Sejumlah Kades Dikutip Rp 13.500.000

oleh -465 views
Ilustrasi

PALAS | Sudah berjalan lebih kurang setahun, penggunaan Website Desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) diduga bermasalah atau belum sepenuhnya aktif.

Informasi diperoleh, Website desa di Kabupaten Palas diduga atau terindikasi dipermainkan pihak ketiga. Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan CV. DSB sebagai pihak ketiga. dan dianggarkan tahun 2019 ini belum jelas arahnya, terkait penggunaannya.

Ditambah lagi, Website Desa belum sepenuhnya aktif atau ketika dibuka pink nya tidak terbuka. Padahal kegiatan (Website Desa) tersebut sudah berjalan lebih kurang setahun. Namun penggunaannya belum juga dapat dimanfaatkan.

Informasi yang diterima dari sejumlah Kepala Desa (Kades), pembayaran kegiatan Website Desa dengan anggaran Rp 13.500.000 per desa ini hampir sepenuhnya sudah dibayarkan. Hanya saja kwitansi pembayaran belum diterima kepala desa.

“Kalau pembayaran sudah itu, hanya sisa Rp5 juta lagi itu (dari Rp13.500.000 anggaran desa yang ditetapkan). Itulah gimana ini (websitenya, red) belum aktif. Kwitansi pun belum ada itu,” ujar Kades di Kecamatan Barumun Baru yang sebelumnya Kecamatan Barumun sebelum dimekarkan.

Bahkan, informasinya ada juga desa yang sudah membayarkan kepada pihak ketiga, jauh sebelum kegiatan Website Desa ini dilaksanakan. Diperkirakan, kegiatan ini dilaksanakan bulan November 2019-Februari 2020.

“Kalau kami sebelum kegiatan ini dilaksanakan, sudah kami bayar itu. Tapi kwitansinya belum ada, websitenya pun entah gimana,” sebut salah pegawai di Kecamatan Lubuk Barumun ini yang enggan disebut namanya ini.

Kepala Bidang Pembangunan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Palas, Muhammad Yusuf ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui pesan WhatApp ke nomor miliknya 0536236XXXX, Jumat (2/10/2020) terkait Website Desa dan pembayaran Rp 13.500.000 terhadap Kades, tidak menjawab atau membalas pesan yang terkirim.

Hal serupa juga ketika koranmonitor.com mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Palas, Budiman Nasution melalui pesan WhatsApp ke nomor selulernya 08227778XXXX, Jumat (2/10/2020).

Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban atau balasan dari Kadis PMD Palas dan Kabid Pemdes PMD Palas, atas konfirmasi yang dikirimkan koranmonitor.com,

Saling Tuding

Diberitakan sebelumnya, pihak CV. DSB, sebagai pihak pelaksana kegiatan ini terkesan saling tuding. Oknum pelaksana juga terkesan saling mengklaim pemilik perusahaan.

Disatu sisi, AP warga Medan mengaku sebagai pemilik perusahaan dan yang melaksanakan kegiatan. Hanya saja, merasa dibodoh-bodohi rekan kerjanya, berinisial OA.

AP ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu pernah mengatakan, kegiatan Website Desa sudah terlaksana, namun pembayarannya belum jelas. Sebab, kegiatan sepenuhnya diserahkan kepada OA, warga Pandan, Tapanuli Tengah.

“Untuk enam kecamatan udah kita laksanakan pelatihannya itu, bahkan hampir 80 persen websitenya sudah aktif itu. Tapi sampai sekarang pembayarannya belum jelas, saya hubungi Alex (panggilan OA) pun lost, nggak ada komunikasi bagaimana kelanjutannya. Makanya ini juga saya bertanya-tanya, dan ini kalau nggak jelas, akan saya suspend (menonaktifkan, red) website itu semua,” jelas AP saat itu ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Disisi lain, OA kepada wartawan membantah tudingan rekan kerjanya (AP) tersebut. Sebaliknya, pembayaran dari desa sudah hampir rampung. Hanya saja, bantahan OA ini terkesan berbelit-belit. Baik itu kejelasan pemanfaatan Website Desa, dan pembayaran hingga kwitansi pembayaran sebagai bukti kepada kepala desa.

Saat disinggung pelaksanaan kegiatan apa sudah sepenuhnya dilaksanakan, OA beralasan masa pandemi sebagai kendala belum terlaksana.

“Pembayaran sudah, tinggal berkisar 130-an desa (dari 303 desa, red) lagi itu. Karena masa pandemi ini, tidak boleh berkumpul-kumpul, makanya belum dilaksanakan,” ungkap OA yang mengaku pelaksana kegiatan yang sama di Kabupaten tetangga Paluta tahun anggaran 2020 ini.

Selain itu, OA juga mengklaim sebagai pemilik perusahaan CV DSB ini. Senada dengan AP, OA juga mengaku dibodoh-bodohi AP.

Terkait kejelasan website, dikatakan OA proses pendaftaran data desa ke Jakarta itu butuh waktu sebulan.

“Data desa banyak yang belum lengkap, karena kan data itu dikirim ke jakarta, butuh sebulan itu prosesnya,” tandas OA.KM-Tim