Temukan Celah Keamanan Website Ombudsman, Seorang Siswa SMAN 1 Kisaran Dapat Penghargaan

oleh -31 views

KISARAN | Seorang siswa SMA Negeri-1 Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendapat apresiasi dan penghargaan dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut diberikan setelah Bayu menemukan celah keamanan di website Ombudsman, dan selanjutnya memberi saran kepada lembaga negara pengawas pelayanan publik itu untuk melakukan perbaikan.

“Ini luar biasa. Ada seorang anak bernama Bayu, yang ternyata sekolahnya di SMAN-1 Kisaran ini, berhasil menemukan celah keamanan di website Ombudsman,” kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie, saat menyerahkan penghargaan kepada Bayu di Aula SMAN-1 Kisaran, Kamis (11/4/2019).

Proses penyerahan penghargaan tersebut, dilakukan dalam rangkaiaan Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik, yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Sosialisasi tersebut diikuti 400 orang lebih siswa dan para guru SMA Negeri-1 Kisaran. Hadir Kepala SMA Negeri-1 Kisaran Gindo Tanjung, mewakili Kacabdis Irwadi dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Yang paling luar biasa adalah, lanjut Alvin Lie, setelah menemukan celah keamanan di website Ombudsman tersebut, Bayu bukan melakukan tindakan kejahatan dengan merusak website Ombudsman.

Tapi, Bayu justru mengirim surat elektronik (email) kepada Ombudsman yang isinya agar Ombudsman segera memperbaiki website Ombudsman tersebut, sehingga tidak dirusak oleh hacker atau pihak-pihak yang berniat jahat.

“Inilah yang membuat kami langsung hadir di SMAN-1 Kisaran ini. Kami ingin langsung bertemu dan memberi apresiasi serta penghargaan kepada Bayu disaksikan pihak sekolah, termasuk teman-teman Bayu, guru dan kepala sekolah,” kata Alvin Lie, yang disambut riuh tepuk tangan seluruh yang hadir.

Alvin Lie mengharap, agar kemampuan informasi dan teknologi (IT) yang dimiliki Muhammad Bayu Juhri, agar terus dikembangkan. Saat ini, Bayu sendiri baru selesai mengikuti Ujian Nasional (UN) di SMAN-1 Kisaran dan kini akan melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi.

*Sosialisasi
Pada kesempatan sosialisasi itu, Alvin Lie juga menjelaskan tentang keberadaan Ombudsman RI.

Di hadapan para siswa dan para guru, Alvin Lie menjelaskan, bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ombudsman RI tentu mengacu kepada UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.

“Jadi, setiap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, harus mengacu kepada UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Konkritnya, setiap penyelenggaraan pelayanan public itu harus mengacu kepada UU No 25 tahun 2009,” jelas Alvin Lie.

Sosialisasi tersebut juga diwarnai dengan quiz berhadiah sejumlah cinderamata. Seperti kaos Ombudsman, flasdisc, tapcash (kartu tol), dan sebagainya.KM-red