Jual Sabu, Seorang Nelayan Medang Deras Letoy Diciduk Polisi, Kurir dan Bandar Buron

oleh -54 views

BATUBARA | Banyak sudah nelayan yang ditangkap di wilayah hukum Polres Batubara, akibat tersandung kasus narkotika.

Seperti yang dialami seorang nelayan Medang Deras Kabupaten Batubara yang tergiur mendapatkan uang secara mudah dengan nyambi sebagai penjual sabu sabu.

Sang nelayan, Ridwan Hasibuan alias Iwan (41), warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, letoy tak berdaya. Ia harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat tertangkap tangan menenteng sabu yang sedang diperdagangkannya.

Kapolsek Medang Deras AKP M. Oktavianus, SE, Selasa (9/7/2019) membenarkan penangkapan Ridwan Hasibuan, dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Medang Deras.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalan di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang Kec.Medang Deras Kabupaten Batubara, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.15 Wib.

Dipimpin langsung Kapolsek Medang Deras bersama personil berangkat ke TKP usai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya adanya transaksi atau peredaran narkoba di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang.

Setiba di TKP, terpantau beberapa orang laki-laki sedang duduk-duduk di depan rumah warga tepatnya di pinggir sungai Padang. Kemudian personil langsung melakukan penggeledaan badan dan dari seorang laki-laki yang menyandang tas kecil warna hitam di temukan Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari laki-laki bernama Sangkot yang merupakan anggota kepercayaan Bandar Narkoba Itin warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan penggeledaan di rumah terduga bandar narkoba Itin. Namun Itin maupun Sangkot yang menetap dirumah Itin diduga keburu kabur.

Disaksikan Kepala Dusun Sono, Personil Polsek Medang Deras hanya menemukan 1 buah Bong dan kaca Virek yang berisi sisa sabu sabu.

Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan tersangka Ridwan Hasibuan alias Iwan, personil juga mengamankan
sebanyak 13 item barang bukti ditemukan dalam penggeledahan yakni 2 bungkus plastik klip besar transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik besar transaparan yang berisi plastik kecil transparan.

Selain itu juga diamankan uang tunai Rp. 150.000,- diduga hasil penjualan sabu, 1 gunting kecil, 2 mancis warna merah, 4 buah pipet, 1 kompeng warna merah, 2 buah pisau lipat, 1 tas kecil warna hitam, 1 HP warna hitam merek MITO, 1 cas HP dan 1 bong lengkap dengan kaca virek.

Sementara Ipin terduga bandar narkoba dan Sangkot anggotanya dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO.KM-eps