Korupsi Dana Padat Karya, PT Medan Hukum Manurung Naiborhu 2 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -41 views

MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding menghukum mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemkab Pakpak Bharat, Manurung Naiborhu (foto) selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Warga Desa Cikaok, Kecamatan STTU Julu, Kabupaten Pakpak Bharat itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana proyek padat karya bersumber dari bantuan Direktorat Binapenta Kemenakertrans senilai Rp 803.795.000 Tahun Anggaran (TA) 2013.

Putusan PT MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PT MDN Tahun 2019 yang menguatkan putusan yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya itu dibacakan tanggal 18 Juni 2019.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut,” tandas Ketua Majelis Hakim Tinggi, Cicut Sutiarso didampingi hakim tinggi anggota, Suwidya dan Sazili, sebagaimana dikutip dari laman www.pt-medan.go.id, Minggu (11/8/2019) sore.

Selain penjara dan denda, Manurung Naiborhu juga dikenakan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 274.666.000 subsider 1 bulan penjara.

“Terdakwa Manurung Naiborhu terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim tinggi, Cicut Sutiarso.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Dairi, Yosua Parlaungan Lumban Tobing selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Manurung juga dituntut untuk membayar UP sebesar Rp 400 juta lebih subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Manurung Naiborhu ditahan oleh Kejari Dairi pada Kamis (20/9) silam. Dengan pengawalan petugas, Manurung dibawa ke Rutan Klas IIB, Sidikalang, Kabupaten Dairi.KM-red