MEDAN-koranmonitor | Beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat berinisial EW, resmi ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Penahanan tersangka EW di Lapas Perempuan Tanjung Gusta itu, terkait dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan Tahun 2019.
Sebelum dilakukan penahanan EW diperiksa penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai tersangka, pada Jumat (7/5/2021) sejak pukul 09.00 Wib.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Bondan Subrata mengatakan, tersangka EW saat diperiksa didampingi tim penasihat hukumnya.
Saat melakukan pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dikefiaman tersangka di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
“Penyidik melakukan penggeledahan untuk menemukan sejumlah benda dan dokumen, yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi JKN. Penggeledahan juga disaksikan tersangka EW dan penasihat hukumnya,” sebut Bondan.
Tersangka EW sempat diperiksa kesehatannya dan rapid tes antigen Covid-19 di RS Royal Prima.
Edwin Effendi Sudah Diperiksa
Diketahui, tersangka EW selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan. Ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka terhadap EW dalam dugaan korupsi ini tertuang dalam surat No.02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021. Dalam perkara ini pihak penyidik menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2.789.533.186.
Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata pada beberapa waktu lalu mengatakan, dalam pengusutan kasus penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, diantaranya Kepala Puskemas Glugur Darat Kota Medan, dan Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi.KM-vh