koranmonitor – MEDAN | Pengunjung kedapatan membawa atau berusaha memasukan/seludupkan narkotika jenis ganja seberat 100 gram, oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.
Informasi diperoleh, ganja kering berhasil diamankan petugas saat hendak dimasukkan ke dalam kamar salah seorang warga binaan, dengan modus menitipkan barang di layanan kunjungan.
Awalnya petugas curiga dengan seorang pria berinisial MA (22) warga Medan Petisah. Ia menitipkan barang bawaan berupa kitab suci dan roti tawar pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14:00 WIB, yang ditujukan untuk warga binaan atas nama Anggi Permana.
Pengunjung pria itu berusaha mengelabui petugas dengan cara memasukkan ganja kering ke dalam roti tawar, beserta kitab suci.
Beruntung, modus MA akhirnya berhasil digagalkan petugas yang memang sudah terlatih memiliki insting yang kuat, untuk mencurigai masuknya benda-benda terlarang di Rutan Kelas I Medan.
Semua itu karena semua petugas dibekali komitmen ikrar “Zero Halinar” (Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Akibat perbuatannya, MA diserahkan pihak Rutan ke Polsek Medan Helvetia sekira pukul 18.00 Wib, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi, membenarkan adanya aksi petugas Rutan yang berhasil menggagalkan serta mengamankan pelaku penitipan barang bawaan berisi ganja, dengan cara menyisipkan kedalam roti tawar beserta kitab suci.
“Kejadian siang hari saat itu anggota kita memeriksa barang bawaan berisi Kitab Suci dan Roti Tawar, karena petugas curiga, memeriksa lebih teliti lagi dengan menekan Roti tawar tersebut, ditemukan bungkusan didalam roti yang diduga Narkotika jenis Ganja,” jelas Nimrot, Kamis (23/5/2024).
Keberhasilan petugas mendeteksi dini masuknya benda haram tersebut kedalam, sekaligus membuktikan komitmen Rutan Kelas I Medan dalam menciptakan suasana yang aman dan terkendali.
” Rutan Kelas I Medan, yang tentunya sejalan dengan ikrar “Zero Halinar” (Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba),” sebutnya. KM-fad/red