3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Pariwisata Sumut Masuk Penjara, Rugikan Negara Rp817 Juta

oleh
3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas Pariwisata Sumut Masuk Penjara, Rugikan Negara Rp817 Juta
Ketiga tersangka (pakai rompi) diboyong untuk dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), penjarakan 3 tersangka dugaan korupsi proyek di Dinas Pariwisata Sumut, Kamis (31/10/2024).

Ketiga tersangka yang dijebloskan di penjara masing-masing, berinisial JP selaku PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, RGM selaku konsultan pengawas, dan RS selaku rekanan penyedia jasa/wakil direktur CV.Kenanga.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA. 2022 dengan nilai pagu Rp3.995.670.000.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut dengan nilai sebesar Rp817.008.240,37.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 Nopember 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini. Kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini, akan terlihat dari perkembangan penyidikannya dan akan kami informasikan kemudian,” ungkap Adre Ginting. KM-fah/red