Bongkar Penyeludupan Narkoba Antar Kota, Polisi Sita 11, 473 Kg Sabu dan Ganja 16 Kg

oleh -60 views
Bongkar Penyeludupan Narkoba Antar Kota, Polisi Sita 11, 473 Kg Sabu dan Ganja 16 Kg
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan keberhasilan anggota mengungkap penyelundupan sabu dan daun ganja kering di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12/2021).

MEDAN-koranmonitor | Berkat kerja keras dan kepiawaian serta kerjasama dengan masyarakat, Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering antar kota dan siap edar di berbagai tempat di Kota Medan, Kamis (9/12/2021).

Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku berikut barang bukti narkotika sabu sebanyak 11, 4 kg dan uang Rp 1.500. 000.

Selanjutnya 16 kilogram ganja dan uang Rp 1.000. 000 plus sabu seberat 50 gr dalma bentuk paketan.

Ke empat pelaku yakni berinisial SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, AS (27) warga Jalan H Adam Malik, Kabupaten Labuhan Batu (kurir daun ganja), NPL (41) warga Jalan Pasar Topi, Dusun IV, Desa Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dan YPNH (23) warga Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli (kurir sabu).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko Didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Kamis (9/12/2021) di Mapolrestabes Medan mengatakan, awalnya yang ditangkap dua orang kurir daun ganja kering pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 pada pukul 21.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Dari pelaku itu petugas menyita 16 kilogram ganja dan 50 gram sabu, ” ucap Kombes Riko Sunarko.

Terjaringnya tersangka berkat informasi warga yang menyebutkan, adanya pengiriman barang haram, seperti daun ganja kering melalui bus KUPJ warna biru dan diketahui bus itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 16 kilogram daun ganja dan 1 plastik klip sabu seberat 50 gram, dari dalam barang bawaan AR yang ada di bagasi bus di seputaran Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, petugas juga memburu kedua orang kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya. Penangkapan pada tanggal 30 November 2021 pada pukul 00.30 WIB, melakukan penggeledahan satu unit mobil Inova warna abu metalik BK 1078 JT, yang diparkir di depan rumah YPNH. Disana ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik besar narkotika jehis sabu seberat 11, 473 kilogram.

Tersangka NPL dan YPNH beaerta barang bukti tindak kejahatan narkotika langsung digelandang ke Satuan Narkoba Polretabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan, ” ucap Kombes Riko Sunarko.

Dari tindak kejahatan ini, pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sambung Kombes Riko dari penangkapan sabu sebanyak 11, 473 kg sabu ini, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 114.730 orang, cetus orang nomor satu di Mapolrestabes tersebut.KM-Rudy