Dua Bidan Terlibat Kasus Praktik Penjualan Bayi di Komplek Asia Mega Mas

oleh -58 views
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka A

MEDAN | Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus praktik perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas Medan.

Dua bidan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, yakni berinisial RS (45) dan SP (46), diamankan karena diduga terlibat dalam kasus itu.

“Keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana. Bukti transfernya 13 juta rupiah,” ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu P Samara, Kamis (18/2/2021).

Kata Simon, dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru, tersangka A (42), warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi.

Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer ke wanita inisial RS, yang berprofesi sebagai bidan.

“Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu dan kita masih dalami,” kata Simon.

Sebelumnya, Subdit Renakta Polda Sumut mengamankan tersangka A Sia dan bayi yang kini dititipkan di RS Bhayangkara, Polda Sumut pada Rabu, 17 Februari lalu.

Tersangka ditangkap di Komplek Asia Mega Mas, Medan, saat menjual bayi tersebut.

Penetapan tersangka pada A, setelah unsur dan bukti mencukupi.KM-vh