GMPK SU Desak Poldasu dan Kejatisu Segera Lakukan Penahanan Mantan Rektor UIN Sumut

oleh -152 views

MEDAN | Persoalan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan gedung kuliah di Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) Terpadu Tahun 2018, yang diinformasikan media online, banyak jadi perbincangan dikalangan aktivis penggiat anti korupsi.

Apalagi, pasca Ditreskrimsus Polda Sumut yang melakukan penyidikan pada September 2029 telah menetapkan tiga tersangkanya, diantaranya mantan Rektor UINSU Prof Dr S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut berinisial SS dan Direktur PT. MKBP (rekanan) berinisial JS.

Penetapan mantan orang nomor satu di UINSU dan dua lainnya menjadi tersangka oleh Poldasu, berdasarkan hasil audit perhitungan BPKP Sumatera Utara dengan Nomor R-64/PWO2/5.1/2020 tanggal 14 agustus 2020, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 10.350.091.337,98 .

Atas status hukum mantan Rektor UINSU, PPK dan pihak rekanan sebagai tersangka. Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (GMPK SU), menggelar unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (19/10/2020) siang.

Dalam tuntutannya, GMPK Sumut mendesak dan meminta secara tegas, agar aparat penegak hukum (Poldasu dan Kejatisu) segera melakukan penahanan terhadap mantan Rektor UINSU, PPK dan rekanan.

Desakan GMPK Sumut itu melihat ada kekhawatiran apabila ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Diantaranya akn hilangnya batang bukti dan tidak koperatipfnya ketiga tersangka.

GMPK SU aksi dikantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan, terkait dugaan korupsi dengan tersangka mantan Rektor UINSU.

” Kami (GMPK SU) meminta dan mendesak segera lakukan penahanan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU (mantan Rektor UINSU, PPK dan rekanan). Kita khawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti,” ungkap Kordinator Lapangan GMPK SU, Alihot Sinaga dan Kordinator aksi, Nawir Siregar.

Selain kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU. GMPK SU dalam aksinya menyampaikan, persoalan Program Ma’had yang kini juga ramai di bicarakan oleh beberapa Kalangan. Dimana ada dugaan mahasiswa yang baru masuk UINSU harus mengikuti Program Ma’had.

Namun Program Ma’had tersebut informasinya sudah dibatalkan oleh pihak Rektorat UINSU. Jika Program Ma’had dibatalkan bagaimana dengan mahasiswa baru yang terlanjur membayar uang Ma:had tersebut.

‘ Diduga hingga kini, mahasiswa yang terlanjur membayar uang Ma’had, belum dikembalikan oleh pihak UINSU. Dikhawatirkan, persoalan ini akan menjadi KKN,” sebut Alihot.

GMPK SU kembali menegaskan, meminta Poldasu dan Kejatisu melakukan penahanan ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU. Dan segera menuntaskan hingga ke meja persidangan.

Berkas Belum Dilimpahkan

Dan segera memlakukan pengkajian dan penelusuran terhadap Kegiatan Program wajib Ma’had. Dimulai dari pembangunan Asrama hingga pengelolaan uang Ma’had yang sudah terlanjur di bayarkan mahasiswa Baru. Serta memanggilpihak UINSU terkait uang Ma’had yang belum dikembalikan ke mahasiswa baru.

“Kami akan terus melakukan pengawalan tindak pidana korupsi di UINSU. Dan, kami akan kembali datang berunjukrasa ke Mapoldasu menuntut profesional pihak penegak hukum,” tandas Alihot

Menanggapi aksi GMPK SU, pihak Kejatisu melalui L Lumbanbatu menyampaikan, berkas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung UINSU yang melibatkan mantan Rektor UINSU belum dilimpahkan penyidik Poldasu.

” Kita apresiasi apa yang dilakukan GMPK SU. Namun kami jelskan, terkait dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UINSU belum dilimpahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu,” ungkap L Lumbanbatu.KM-Tim