Kasus Suap Walikota Medan, Pekan Depan Eks Kadis PU Medan Isya Ansyari diadili

oleh -35 views

MEDAN | Isya Ansyari (foto), mantan Kadis Pekerjaan Umum( PU) Kota Medan yang terlibat suap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, akan diadili di Penhadilan Tipikor Medan, Senin (23/12/2019) mendatang.

Idikemukakan Panitera Muda Tipikor Medan Junain,SH kepada wartawan, Selasa (17/12/2019)

Menurut dia, perkara itu bakal ditangani Wakil Ketua PN Medan, Aziz Tarigan,SH. Sedangkan Tim JPU Iskandar Marwanto dari KPK.

Ditanya persiapan Pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan KDH itu Junain mengatakan, tidak.ada persiapan khusus.

” Tidak ada persiapan,sama dengan penanganan perkara tipikor lainnya. Kita berharap sidang itu bisa dimulai pukul 10.00 wib,” ujarnya.

Dalam SIPP PN Medan,terdakwa Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan itu, dijerat pasal berlapis melanggar pasal
13 dan 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1.

KPK menetapkan Isya Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.KM-red