Putusan Banding, PT Medan Hukum Mati Tiga Pembunuh Berencana Hakim Jamaluddin

oleh -667 views

MEDAN | putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Tiga pembunuh berencana hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin dijatuhi hukuman mati.

Ketiganya yakni, Zuraida Hanum (41) merupakan istri dari hakim Jamaludfin, Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28).

Putusan banfing PT Medan memperkuat hukuman mati yang sebelumnya dijatuhi majelis hakim PN Medan terhadap Zuraida Hanum.

Sedangkan, Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi, hukumannya diperberat hakim tinggi PT Medan.

Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020.

Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza menjadi hukuman mati. Meski terpisah, amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.

Tertera pada salinan putusan 1249/Pid/2020/PT MDN yang dimuat di website Mahkamah Agung pada Senin (21/9/2020, bunyinya menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati.

Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat putusan PN Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut. Ini tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhi Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.

Berdasarkan dakwaan, pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.

Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam.

Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.KM-vh