MEDAN | Pembangunan gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Tebingtinggi tahun 2012 hingga 2014 yang menelan biata sebesar Rp5,4 miliar diduga menimbulkan kerugian negara atau terindikasi ada dugaan korupsi.
Informasi diperoleh koranmonitor.com, laporan dugaan korupsi pembangunan gedung Disdik Tebingtinggi yang diduga melibatkan Kepala Disdik Tebingtinggi, Pardamean Siregar tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Dan laporan dugaan korupsi atau merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung Disdik Kota Tebingtinggi itu, ada tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).
Informasi lainnya, Kegiatan pembangunan gedung Disdik Kota Tebing Tinggi dilakukan 2 tahap. Dan diduga pada pengerjaan pertama gedung dengan menggunakan dana APBD tersebut belum rampung dengan alasan yang tidak jelas.
Dan kegiatan pembangunan gedung dilanjutkan tahap 2. Diduga pengerjaan juga tidak beres/dirampungkan sesuai spesifikasi oleh rekanan yang memenangkan proyek. Diduga dari dua tahap kegiatan pembangunan gedung Disdik Tebing Tinggi tersebut, negara dirugikan miliaran rupiah.
Informasi diperoleh di Kejatisu, kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Disdik Tebingtinggi sudah dilaporkan ke Kejatisu. Dan pernah diteliti tim intelijen Kejatisu untuk dilakukan tindak lanjut penanganannya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Penkum/Humas, Yosgernold Tarigan mengatakan, laporan terkait adanya dugaan korupsi pembangunan gedung Disdik Tebingtinggi pernah dilaporkan ke Kejatisu.
Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi, Pardamean Siregar ketika dikonfirmasi melalui via selulernya 081269709xxx tidak aktif. Berulangkali dihubungi nomor tersebut tidak aktif. Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan dari Pardamean Siregar.(*)