Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan Saudara Kandungnya Ditahan

oleh -9 views
Mantan Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung

MEDAN | Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Senin (25/6/2018) sore, dikabarkan resmi menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung.

Mantan orang nomor satu di Tapteng ditahan bersama saudara kandungnya Amirsyah Tanjung. Keduanya terjaret kasus dugaan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan pelapor atas nama Joshua Maruduttua Habeahan menderita kerugian hingga Rp450 juta.

Sumber koranmonitor.com yang layak dipercaya di Mapoldasu mengungkapkan, penahanan terhadap dua kakak beradik itu dilakukan setelah keduanya dianggap tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum, meski sudah berstatus sebagai tersangka.

“Tidak kooperatif. Karena sudah dua kali kita panggil untuk diperiksa, tapi tak pernah hadir. Malah mereka berkirim surat kemana-mana seolah-olah menunjukkan mereka tidak bersalah” terang sumber.

Lantas, lanjut sumber, guna kelanjutan proses hukum, pihak penyidik Poldasu pun kembali mencoba menghadirkan keduanya lewat panggilan ketiga secara persuasif.

“Kita panggil baik-baik. Mereka hadir dan langsung kita tahan, karena sejak awal memang mereka tidak menunjukkan itikad baik.” imbuh sumber kembali.

Seperti diketahui sebelumnya, pada akhir Mei 2018 lalu, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut juga telah mengajukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri ke Imigrasi terhadap Sukran Jamilan Tanjung.

“Pencekalan tersangka Sukran Jamilan Tanjung sudah kita ajukan beberapa hari lalu agar tidak bisa melarikan diri,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan waktu itu.

Menurut Nainggolan, pihaknya berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sukran Jamilan Tanjung bersama saudaranya Amirsyah Tanjung, setelah mereka dituding sengaja meminta uang ratusan juta kepada kontraktor dengan janji proyek, namun tidak ditepati.

“Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti transfer uang ke rekening orang lain, tapi tersangka yang mengambilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, mantan Bupati Tapteng itu dilaporkan oleh Joshua Maruduttua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III.

Terlapor ada dua orang. Keduanya masing-masing, Amirsyah Tanjung dan Sukran Jamilan Tanjung.

Disebutkan Tatan, korban dan terlapor pernah bertemu membahas pengerjaan proyek konstruksi senilai Rp5 miliar dan ini yang memberitahukan bupati.

“Nah, Sukran yang menjabat sebagai Bupati yang memerintahkan Amirsyah untuk meminta sejumlah uang administrasi,” paparnya.

Saat itu, kata Tatan, uang yang diminta Sukran Tanjung melalui Amirsyah Tanjung kepada Joshua sebesar Rp450 juta. Harapannya akan diberikan sejumlah proyek, salahsatunya pembangunan konstruksi. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana.red