Anak Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

oleh -49 views
Mapolda Sumut

MEDAN-koranmonitor | Anak Bupati Langkat nonaktif, Bernama Dewa Perangin Angin mendatangi Mapolda Sumut. Dia tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia.

“Dewa Perangin Angin sudah diperiksa, dia hadir. Kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya segala macam,” kata pengacara para tersangka, Sangap Surbakti, Jumat (25/3/2022).

Dewa Perangin Angin dijadwalkan pemeriksaan pada siang hari. Namun dia baru tiba malam hari. Sangap lantas menjelaskan alasan tersebut.

“Karena kalau datang dari siang masih ada yang masih belum diperiksa kami. Karena ya begitu. Siang (panggilannya), tapi saya konfirmasi ke penyidik, penyidik bilang di atas Salat Jumat aja. Kita hitung di atas Salat Jumat ini tidak selesai sampai petang, jadi kita atur waktu biar tidak kelelahan, dan memang kenyataannya sampai sekarang masih ada yang baru mau diperiksa,” ujarnya.

Sangap menyebut, Dewa dipanggil dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia enggan berkomentar lebih jauh terkait keterlibatan Dewa.

“Dalam TPPO, termasuk (penganiayaan) tapi di bungkus ke TPPO. Soal peran nanti bisa kita lihat di proses penyidikan,” sebut Sangap.

Sangap menilai apa yang disangkakan oleh petugas terhadap kliennya itu tidak pantas hingga ditetapkan jadi tersangka.

“Tidak, karena beliau sudah diperiksa, bukan baru ini diperiksa, sudah pernah diperiksa, keterangannya, terus keterangan dari saksi lain juga sudah dipertanyakan ke Dewa. Dia sudah jawab, jadi kalau melihat perkembangan sampai situ kita menilai dia tidak patut untuk ditersangkakan,” ujar Sangap.

Sangap menepis tuduhan penganiayaan yang dilakukan Dewa. “Iya (tidak melakukan penganiayaan),” sebut Sangap.

Selain itu, Sangap juga menyebut bahwa Dewa dengan tersangka lainnya kenal. Sangap pun mengungkap profesi ketujuh tersangka lainnya.

“Sudah pasti kenal. Profesinya itu ada yang pegawai pemerintahan, ada yang swasta, mocok-mocok di lingkungan rumah itu,” ujar Sangap.

“(Kalau pegawai pemerintahan) kepala dusun atau kades, saya lupa,” tambah Sangap.

Kemudian, Sangap menjelaskan terkait proses pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka itu. Dia menyebut materi pemeriksaannya berbeda-beda.

“Yang sudah diperiksa tadi akhirnya 8, semua. Materi pemeriksaan tentu berbeda- beda, itu teknik penyidikan, jumlah pertanyaan juga bervariasi, terus kemudian kaitan terhadap peristiwa-peristiwa yang berbeda juga dipertanyakan, itu teknik penyidik. 1 orang tentunya di atas 30 pertanyaan,” tambah Sangap.

Sangap juga menuturkan pertanyaan yang diajukan oleh petugas hanya seputar soal TPPO.

“Kalau kita melihat TPPO, unsurnya itu cuma 3 adanya rekrutmen, sistem, eksploitasi. Seputar itu pertanyaannya, tidak lebih karena 3 unsur ini penyidik dan jaksa nanti, harus memastikan bahwa 3 unsur ini memang benar dilakukan oleh tersangka. Sementara kami PH (penasehat hukum) memperjuangkan bahwa tidak ada proses yang dilakukan mereka, khususnya rekrutmen,” ujar Sangap.

Hingga pukul 23.10 WIB, kedelapan tersangka masih berada di gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka diketahui masih menjalani pemeriksaan secara marathon.KMC