Dirreskrimsus : Kadispora Provsu Bisa Saja Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Lintasan Sirkuit

oleh -14 views

MEDAN | Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Ini terkait proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sirkuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal, yang menelan biaya Rp. 4.797.700.000 Tahun Anggaran 2017.

Dan penyidik Ditreskrimsus pun telah periksa Kadispora Provsu, Baharudin Siagian, SH.MSi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pada Rabu (13/2/2019). Dan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada  pelaksana proyek PT.RMJ (Rian Makmur Jaya) yang beralamat di Pangkal Pinang.

“Kita masih mengembangkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi termasuk pelaksana proyek. Pokoknya, siapa-siapa saja yang berkaitan dengan proyek itu akan kita panggil,” kata Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Ronny Samtana kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (14/2/2019).

Dia mengatakan, sampai saat ini kasusnya masih tahap penyelidikan (lirik), sedangkan status Kadispora Propsu H.Baharudin Siagian masih sebagai saksi.

Menjawab wartawan adanya indikasi Baharudin Siagian menjadi tersangka, Kombes Ronny mengatakan bisa saja, tergantung hasil penyelidikan.

“Bisa saja, saksi (Baharudin Siagian-red) jadi tersangka, semua bisa terjadi namun tergantung hasil penyelidikan. Kita masih melakukan penyelidikan,” katanya.

Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu menegaskan, penyelidikan proyek pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal itu dilakukan atas laporan informasi masyarakat yang kemudian menindaklanjuti penyelidikan dilapangan.

Dalam kasus ini, penyidik akan meminta bantuan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) untuk mengaudit kerugian negara, setah nantinya penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara apakah kasus itu bisa dinaikkan atau tidak,  artinya apakah penyelidikan bisa ditingkatkan ketahap penyidikan,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Kadispora Provsu, Baharudin Siagian diperiksa Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Rabu (13/2/2029) selama hampir 6 jam.

Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus memintai keterangan Baharudin Siagian  sebagai Pengguna Anggaran (PA), terkait dugaan korupsi  pekerjaan Renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provinsi Sumatera Utara Jalan Sunggal, dengan pagu anggaran Rp4.797.700.000 pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017.

Kasubbid Penmas Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Kadispora Propsu tersebut.

“Memang benar, ada Kadispora Sumut diperiksa penyidik Tipikor Poldasu, namun statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya, Rabu (13/2/2019).

Demikian juga, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Roman yang dikonfirmasi juga mengakui pemeriksaan Kadispora Provsu, Baharudin Siagian.

“Benar,ada kita periksa tadi, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan pelaksana proyek PT.RMJ,” sebutnya.Ksebutnya.KM-Vah