Dugaan Korupsi IPA Martubung, Saksi Ahli : Semua Personil Harus Tunduk Pada SK Direksi Tirtanadi No. 04

oleh -41 views

MEDAN | Dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi pengerjaan IPA Martubung, dengan terdakwa M Suheri.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pengadaan Jufri Antoni dan arnold Makawimbang didepan persidangan dihadapan ketua majelis hakim Safril Batubara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Senin (11/2/2019). 

Ketika ditanya tim Penuntut Umum yang di motori Nurdiono SH kepada saksi Jufri selaku ahli pengadaan, tentang adanya temuan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan yang belum selesai seperti milton 1 – 10 ditanggal 20,22 dan 26 Juli. Namun sudah dibayarkan 100 persen, apakah itu menyalahi UU.

Menurut keterangan saksi ahli pengadaan tersebut, apabila dalam pekerjaan adanya hasil pemeriksaan PPHP menemukan beberapa item di tanggal 20,22,26 Juli dari milton 1 sampai dengan 10. Temuan tersebut harus segera d selesaikan dan selanjutnya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menyuruti direksi. 

Kemudian pihak direksi meminta Pejabat Pembuat Komitmen( PPK) membenahi hasil temuan PPHP. Jadi kalau itu tidak dilaksanakan oleh  PPK tidak bisa menerima hasil pekerjaan tersebut sesuai pasal 92, penerimaan pekerjaan 100%. sesuai dilapangan dan menyalai UU.

Selain itu Jufri juga menjawab, pertanyaan dari tim jpu tentang kontrak epsi lansam. Ahli juga menjelaskan Kontrak epsi lansam CCO, terdiri dari volume dan bobot tidak diperkenakan adanya perubahan.

“Kalau ada perubahan, itu bukan kontrak epsi lansam tetapi kontrak biasa. Apabil pekerjaan tidak selesai atau tidak lengkap sesuai kontrak, maka tidak dapat dibayarkan 100 persen,” tegasnya.

Komisoning test, kalo ada tertera di dalam kontrak maka harus dilakukan sebab ada disebutkan dikontrak. Selain itu mengujian awal dan ada pengujian akhir. Pada ngujian awal pada saat dinyatakan sudah berfungsi dan pengujian akhir pengujian untuk menyatakan selesai 100%.

Kontrak lansam yang harus kita tahu, nilai dalam kontrak tersebut. Pasal 111 apabila adanya keterlambatan pekerjaan sesuai dengan kontrak dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Izin direncanakan sebelum pelelangan, PPK harus mendisein waktu dan prosedur yang dibutuhkan.

Keterlambatan pekerjaan diakibatkan perizinan tidak termasuk dalam kahar, termasuk kahar seperti bencana alam, banjir dan kebakaran serta gempa diluar itu tidak kahar. Karena proyek ini kontrak epsi lansam.

Kontrak epsi lansam harga yang tercantum harga total keseluruhan bukan harga satuan. Ahli juga menjelaskan, dalam proyek tersebut berpedoman dan acuannya SK direksi no.04. Semua personil  yang terkait dengan proyek harus tunduk pada SK direksi.

Ahli juga menjelaskan kalau izin – izin belum diberikan oleh instansi yang dimohonkan seharusnya pengguna jasa jangan melakukan pelelangan. Dikatakan ahli lagi, apalagi bapak katakan (terdakwa Suheri- red) pengurusan izin dilakukan pihak direksi (PDAM Tirtanadi), sedangkan biaya pengurusan izin dibebankan kepada penyedia barang dan jasa. Berarti tau pihak bapak belum keluar izin- izin tapi kenapa buru- buru di Lelang.

Seharusnya pihak bapak mendisaein waktu yang benar- benar efektif diperlukan dalam pengerjaan,” jelas ahli.KM-apri