MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Teknik dan Hukum Sumatera Utara (PP GMTH Sumut), menggelar unjukrasa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Kamis (28/2/2019) siang.
Kedatangan mahasiswa dengan membawa poster tersebut menuntut, mendesak Poldasu mengusut tuntas dugaan korupsi di dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kordinator aksi PP GMTH Sumut, Zul Ilham Harahap di Mapoldasu mengatakan, Poldasu harus membongkar dan mengusut dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PU Kab. Paluta tahun 2016 hingga 2018.
” Selain berunjukrasa mendesak proses hukum dugaan korupsi Dinas PU Paluta. Kita juga memberikan dokumen dan informasi kepada pihak Poldasu, sebagai dasar dilakukannya penyelidikan,” sebutnya.
Diungkapkan Zul Ilham sesuai hasil informasi yang beredar di Dinas PU Paluta, para pengusaha kontraktor, tanpa di sebutkan namanya untuk mendapatkan suatu proyek tiap tahun, harus sanggup membayar yang namanya kewajiban atau fee kepada oknum tertentu.
“Kami mendesak Kapoldas perintahkan penyidiknya untuk memanggil dan periksa pihak yang terlibat, khususnya Plt Kadis PU Kab. Paluta, Ramlan ST dan Kabid Bina Marga Dinas PU, serta kontraktor/pemborong/rekanan,” sebutnya.
Zul Ilham juga menjelaskan, pekerjaan yang sarat korupsi di Dinas PU Paluta, antara lain, paket proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Paya Baung – Marlaung Kecamatan Simangambat. Diduga dalam pengerjaannya volume hingga fisik sebagaimana RAB dalam kontrak, akan tetapi CV. FITRA diduga Wanprestasi terhadap pekerjaannya. Mengingat Volume dikurangi serta, material fisik tidak sesuai dengan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan.
Lalu, terkait Peningkatan Jalan Jurusan Trans Batang Pane I –Ulok Tano Kec. Simangambat tahun 2016. Diduga pihak ketiga (CV.FITRA) telah melewati batas wajar keuntungan 20%. Dan menyangkut
Peningkatan Jalan Jurusan Tanjung Maria – Pos 2 Sihotang Kec.
Simangambat tahun 2016.
Tidak itu saja, seperti tiga pekerjaan proyek dengan satu CV/perusahaan yakni CV FITRA ditahun yang sama yakni 2016. Hasil investigasi, telah menimbulkan kerugian negara dan oknum/pihak yang telah memperkaya diri sendiri, diduga hasil korupsi dibayarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemenang tender.

PP GMTH Sumut juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Direktur CV Simataniari Perkasa, terkait peningkatan Jalan jurusan Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang – Balimbing Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah dana ± Rp 2 miliar, bersumber Dana DAU Tahun 2017.
Rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibio bio, Kecamatan Dolok pada tahun 2016, dengan jumlah anggaran ±Rp 3.000.000.000 dimenangkan oleh PT. Batang Toru Tano Najeges, dengan harga penawaran Rp.2.964.000.000. Bila ditinjau dengan nilai yang sangat lumayan, namun hasilnya mengecewakan bagi masyarakat setempat.
Dan diduga kuat terjadi pengurangan bahan material fisik, seperti sertu royalti dibuat dengan batu mamak, pasir urug dibuat dengan tanah disekitar badan jalan pengerjaan proyek tersebut. Dan rabat beton seharusnya dibuat tiang Pondasi kanan-kiri setinggi ± 15 cm, baru dihampar sertu royalti, dihampar pasir Urug baru masuk semen dan disiram dengan air.
“Kita akan kembali lagi ke Mapoldasu, mendesak segera dilakukan pengusutan dugaan korupsi di Dinas PU Kab. Palutayang dipimpin Ramlan ST,” tandasnya.
Kompol JK Tampubolon, bagian Humas Poldasu kepada massa GMTH Sumut mengatakan, akan menindak lanjuti informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ke Dirkrimsus Polda Sumut.
“Informasi dan data yang diberikan GMTH Sumut sangat layak untuk dilakukan proses pengusutan. Laporan segera kita sampaikan kepada pimpinan dan Ditreskrimsus untuk menindaklanjutinya,” kata JK Tampubolon.KM-red