MEDAN | Kesekian kalinya mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Teknik dan Hukum Sumatera Utara (PP GMTH Sumut), berunjukrasa ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu).
Tidak itu saja, GMTH Sumut juga telah membuat laporan pengaduan ke Ditreskrimsus Poldasu, terhadap dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Paluta tahun 2016 hingga 2018.
Kordinator aksi PP GMTH Sumut, Zul Ilham Harahap, Sabtu (16/3/2019) mengatakan, mereka terus mendesak dan menuntut Poldasu untuk membongkar dan menyeret yang terlibat dalam dugaan korupsi di Dinas PU Kab. Paluta.
” Pada aksi kami Jumat (15/3/2019). Kami menduga dan yakin, dalam proyek jalan di Dinas PU Kab. Paluta tahun 2016 hingga 2019 disinyalir melibatkan orang dekat, kolega dan kerabat dari petinggi Pemkab Paluta,” sebutnya
Zul Ilham juga menyatakan, pada aksi Jumat, (15/3/2019) mereka diterima Kaur Penum Bid Humas Poldasu, Kompol Rudi Silaen. Dalam pertemuan itu, Kompol Rudi Silaen menegaskan, tuntutan GMTH Sumut disampaikan kepada Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto. Dan perintahkan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Jalan di Dinas PU Kab. Paluta.
” Kompol Rudi Silaen menyatakan, terima kasih telah memberikan selain dokumen yang sudah diberikan dalam laporan pengduan. GMTH Sumut juga memberikan bukti tambahan berupa foto-foto fisik proyek jalan. Ditreskrimsus akan melakukan penyelidikan dan dalam 2 Minggu akan dikabari hasil penyelidikannya,” kata Zul Ilham menerangkan perkataan Kompol Rudi Silaen.
Zul Ilham menyampaikan, pihaknya akan terus berunjukrasa ke Poldasu untuk menuntut penyelidikan dugaan korupsi Dinas PU Kab. Paluta. Pasalnya, dugaan korupsi di intan Dinas pimpinan Ramlan ST itu, sarat KKN.
Diungkapkan Zul Ilham sesuai hasil informasi yang beredar di Dinas PU Paluta, para pengusaha kontraktor/rekanan, tanpa di sebutkan namanya untuk mendapatkan suatu proyek tiap tahun, harus sanggup membayar yang namanya kewajiban atau fee kepada oknum tertentu.
“Kami mendesak Kapoldas perintahkan penyidiknya untuk memanggil dan periksa pihak yang terlibat, khususnya Plt Kadis PU Kab. Paluta, Ramlan ST dan Kabid Bina Marga Dinas PU, serta kontraktor/pemborong/rekanan,” sebutnya.
Zul Ilham juga menjelaskan, pekerjaan yang sarat korupsi di Dinas PU Paluta, antara lain, paket proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Paya Baung – Marlaung Kecamatan Simangambat. Diduga dalam pengerjaannya volume hingga fisik sebagaimana RAB dalam kontrak, akan tetapi CV. FITRA diduga Wanprestasi terhadap pekerjaannya. Mengingat Volume dikurangi serta, material fisik tidak sesuai dengan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan.
Lalu, terkait Peningkatan Jalan Jurusan Trans Batang Pane I – Ulok Tano Kec. Simangambat tahun 2016. Diduga pihak ketiga (CV.FITRA) telah melewati batas wajar keuntungan 20%. Dan menyangkut Peningkatan Jalan Jurusan Tanjung Maria – Pos 2 Sihotang Kec.
Simangambat tahun 2016.
Tidak itu saja, seperti tiga pekerjaan proyek dengan satu CV/perusahaan yakni CV FITRA ditahun yang sama yakni 2016. Hasil investigasi, telah menimbulkan kerugian negara dan oknum/pihak yang telah memperkaya diri sendiri, diduga hasil korupsi dibayarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemenang tender.
PP GMTH Sumut juga meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Direktur CV Simataniari Perkasa, terkait peningkatan Jalan jurusan Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang – Balimbing Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah dana ± Rp 2 miliar, bersumber Dana DAU Tahun 2017.
Rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibio bio, Kecamatan Dolok pada tahun 2016, dengan jumlah anggaran ±Rp 3.000.000.000 dimenangkan oleh PT. Batang Toru
Tano Najeges, dengan harga penawaran Rp.2.964.000.000. Bila ditinjau dengan nilai yang sangat lumayan, namun hasilnya mengecewakan bagi masyarakat setempat.
Dan diduga kuat terjadi pengurangan bahan material fisik, seperti sertu royalti dibuat dengan batu mamak, pasir urug dibuat dengan tanah disekitar badan jalan pengerjaan proyek tersebut. Dan rabat beton seharusnya dibuat tiang Pondasi kanan-kiri setinggi ± 15 cm, baru dihampar sertu royalti, dihampar pasir Urug baru masuk semen dan disiram dengan air.
Kadis PU Kab. Paluta, Ramlan ST ketika dikonfirmasi koranmonitor.com, Senin (18/3/2019) melalui via seluler miliknya 082161252Xxx tidak dapat terhubung. Dan pesan singkat (SMS) berhasil terkirim. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Kadis PU Kab. Paluta.KM-red